Kemenkes Patok Tarif PCR Maksimal Rp525 Ribu

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Budi Gunadi Sadikin kini mematok tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal Rp525 ribu. Hal ini menyusul perintah Presiden RI yang menilai mahalnya tarif PCR saat ini.


Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengatakan pihaknya telah menyepakati bahwa tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR di wilayah Pulau Jawa-Bali seharga Rp495 ribu. Sedangkan, di luar pulau Jawa dan Bali yakni seharga Rp525 ribu.

"Kami minta Dinas Kesehatan (Dinkes) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan batas atas tarif PCR tersebut," katanya saat memberikan keterangan pers secara virtual, Senin (16/8).

Pemberlakuan batas atas tarif PCR ini mulai terapkan pada Selasa, (17/8). "Evaluasi tarif tertinggi ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan," singkatnya. 

Sebelumnya, Harga swab tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia yang berkisar Rp750 ribu dinilai kemahalan. Akibatnya tentu mempengaruhi perluasan testing.

Dikutip dari Setkab.go.id, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan dirinya telah berbicara dengan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga swab tes PCR berkisar Rp450 ribu hingga Rp550 ribu. Hal ini menurutnya salah satu cara untuk memperbanyak testing.

"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp 450-550 ribu," demikian keterangan Jokowi, Minggu (15/8).