Kemenag Sumsel Sambut Baik Keputusan Arab Saudi

Kerajaaan Arab Saudi memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi hanya secara terbatas untuk warga negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.


Alasan keselamatan jemaah haji di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) M Alfajri Zabidi didampingi Kasubbag Humas Saefudin, menyambut baik keputusan tersebut.

Menurut Fajri, di tengah pandemi keselamatan jemaah memang patut dikedepankan. Apalagi agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.

“Saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. Keputusan Saudi ini sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia yang telah diumumkan Menteri Agama, Jenderal (Purn) H. Facrul Razi pada 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,” jelas Fajri, Selasa (23/6/2020).

Sebagai informasi, sebelumnya Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441 H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas. Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas,” jelas Endang.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.

Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia. “Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” pungkasnya.