Libur Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober mendatang. Perubahan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, MenPAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
- 192.000 Orang di Palembang Masuk Kategori Miskin, 10 Persen Diantaranya Miskin Ekstrem
- Polrestabes Palembang Luncurkan Sirkuit Mini untuk Ujian Praktik SIM
- Salurkan Minat dan Bakat, Srikandi Ganjar Gelar Turnamen Fun Futsal
Baca Juga
Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Namun, hari libur peringatannya yang digeser dari semula 19 Oktober menjadi 20 Oktober.
"Jadi Maulid Nabi Muhammad SAW ini tidak berubah hanya hari liburnya saja yang digeser," katanya, Sabtu (9/10).
Digesernya hari libur ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Dimana, tujuannya untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
"Jadi kebijakan ini diambil sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19," ujarnya.
Selain libur Maulid Nabi Muhammad, perubahan waktu libur juga pernah dilakukan pada peringatan Tahun Baru Hijriah yang semula pada 10 Agustus dan kemudian digeser menjadi 11 Agustus lalu. Tak hanya itu, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang semula ditetapkan pada 24 Desember juga harus ditiadakan.
"Terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal ini sudah diputuskan untuk ditiadakan," pungkasnya.
- Kemenag Ingatkan Masyarakat Waspada Travel Umrah Tak Berizin
- Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Pakai Pengeras Suara di Masjid
- Ada Perbedaan Awal Ramadan, Menag Minta Saling Menghormati