Kembali Turun, Sumatra Selatan Masuk PPKM Level 2

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM dan penerapannya. (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)
Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM dan penerapannya. (BPMI Setpres/rmolsumsel.id)

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatra Selatan kembali menurun. Jika sebelumnya Sumsel masih menerapkan PPKM level 3, saat ini Sumsel masuk PPKM level 2.


Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menerangkan, waktu perpanjangan yang ditetapkan masih sama, yaitu sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Perpanjangan masa PPKM Level 4, 3 dan 2 juga diputuskan berlangsung di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Airlangga, dari 27 provinsi yang ada di luar Jawa-Bali, ada puluhan kabupaten/kota dan sejumlah provinsi yang harus menerapkan PPKM level 4.

“Ada 45 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 4, dan untuk wilayah 5 provinsi adalah level 4,” ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual terkait evaluasi PPKM dan penerapannya yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin malam (16/8).

Airlangga menambahkan, daerah lainnya di luar Jawa-Bali yang masuk level 3 ada sebanyak 13 provinsi. Adapun untuk daerah yang masuk kategori PPKM level 2 ada di 9 provinsi.

Dari sisi sebarannya, PPKM Level 4 di pulau Sumatra hanya berlaku untuk Bangka Belitung. Sedangkan di Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu mesti menerapkan PPKM Level 3.

“Untuk Aceh, Lampung dan Sumatra Selatan masuk level 2,” terangnya.

Di pulau Kalimantan, ada dua provinsi yang mesti menerapkan PPKM Level 4, yaitu Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

Sementara, untuk provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan justru bertukar posisi. Di mana Kalbar turun menjadi level 2, sementara Kalsel naik menjadi level 3.

Khusus di Sulawesi, PPKM Level 4 diberlakukan di Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara provinsi lainnya seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Gorontalo berada di level 3, serta Sulawesi Tenggara di level 2.

Di wilayah Timur Indonesia, ada provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berada di level 2. Namun, Papua Barat masih harus menerapkan PPKM Level 4.

“Satu provinsi di level 3 yaitu NTT,” tuturnya.