Seluruh warga diingatkan untuk selalu patuhi protokol kesehatan. Demi kebaikan diri sendiri dan masyarakat. Jangan sampai seperti puluhan remaja ini. Mereka mendapat sanksi berupa push up dari Walikota Tri Rismaharini, karena melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Diponegoro.
- Geruduk Kantor Gubernur Sumsel, Buruh Tuntut Kenaikan UMP Minimal 10 Persen
- Sekeluarga Turun ke Jalan, Ayah Mbadut, Ibu dan Anak Jualan Tisu untuk Menyambung Hidup
- Polda Sumsel Tingkatkan Patroli Keamanan Selama Ramadhan, Khususnya Usai Sahur
Baca Juga
"Kemarin (25/7) malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di atas pedestrian malam-malam," kata Risma, Minggu (26/7/2020).
Risma mengingatkan agar anak-anak muda tetap memakai masker di mana pun berada dan terus menjaga jarak.
Hal ini, kata dia, perlu diingatkan terus karena ribuan warga saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat COVID-19. Tidak hanya itu, Risma juga mendapati puluhan remaja yang sedang asyik main game daring di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro.
Risma, seperti dilansir JPNN.com, pun langsung turun dan mendatangi mereka dengan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) meminta mereka bubar.
Risma kemudian meminta para remaja tersebut untuk push up karena tidak memakai masker. Setelah diberi hukuman push up lebih dari 10 kali, pemuda tersebut kemudian diberi masker dan diminta untuk pulang oleh Risma.
Sedangkan pemilik warung, kemudian dimintai identitasnya untuk didata. Bahkan Risma juga mengancam jika ada remaja yang terkena COVID-19, maka akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun.
Sementara itu, razia gabungan terus digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun. Bahkan, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23–25 Juli 2020.
Bukan Sampah Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. [ida]
- Srikandi Ganjar Ajak Milenial Terapkan Pola Hidup Sehat Melalui Fun Futsal Putri
- Kabar Duka, Exco Asprov PSSI Sumsel dan Wasit Liga 1 Meninggal Dunia
- Menkes Pastikan Vaksin Sinopharm Untuk Kaum Difabel Bukan Untuk Dijual