Kejati Ungkap Potensi Tersangka Baru pada Kasus Korupsi Jaringan Internet Desa di Muba

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi saat meberikan keterangan kepada awak media/Foto:Yosep Indra Praja
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi saat meberikan keterangan kepada awak media/Foto:Yosep Indra Praja

Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Bahkan dalam kasus ini, pihak Kejati tak menampik bakal ada tersangka baru mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan skala penyebaran layanan internet yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat di 200 desa di Muba hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.

"Untuk potensi pengembangan penyidikan kemungkinan ada, tapi kita tunggu dulu hasil dari proses penyidikannya," kata Assisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi dalam jumpa pers, Senin (11/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka  Muhamad Arif, Direktur PT Info Media Solusi Net; Riduan, seorang ASN di Dinas PMD Muba (yang kini menjadi buron); dan Harbal Fijar, Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Kabupaten Muba.

"Sudah tiga tersangka yang kita tetapkan dalam kasus ini," tambahnya.

Dia menambahkan, penyidikan dalam kasus ini masih berlanjut dan tercatat sudah 99 saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Termasuk  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi.

"Ya, kita memeriksa RC sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi ini. Dia saat itu menjabat Kepala Dinas PMD Muba, makanya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Sementara terkait pemeriksaan saksi Richard Cahyadi di Kejati Sumsel pada Selasa (11/6), sekitar pukul 19.30 WIB Richard Cahyadi selesai menjalani pemeriksaan.

Namun usai diperiksa Richard Cahyadi menghindari sejumlah wartawan yang menunggunya di pintu belakang Gedung Kejati Sumsel, dimana Richard Cahyadi keluar melalui pintu depan Gedung Kejati Sumsel yang merupakan pintu khusus yang hanya diperuntukan buat Kajati Sumsel.