Kejati Sumsel Tegaskan Sudah Tindaklanjuti Puluhan Laporan Dugaan KKN di Sejumlah Daerah

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khadirman memberikan penjelasan kepada massa dari Jaringan Anti Korupsi Sumsel terkait laporan dugaan KKN di sejumlah kabupaten/kota. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khadirman memberikan penjelasan kepada massa dari Jaringan Anti Korupsi Sumsel terkait laporan dugaan KKN di sejumlah kabupaten/kota. (Dudy Oskandar/rmolsumsel.id)

Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatra Selatan mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumsel mempertanyakan perkembangan laporan mengenai dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sejumlah daerah.


Merespons hal itu, pihak Kejati Sumsel menyatakan tengah menindaklanjuti puluhan laporan dugaan KKN di sejumlah dinas dan instansi di Kabupaten OKU, Banyuasin, OKU Timur, Palembang, Musi Banyuasin, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Prabumulih, OKI, dan Provinsi Sumsel yang terjadi di tahun 2019 dan tahun 2020.

“Untuk laporan terdahulu sebagian sudah kita limpahkan kepada kejaksaan negeri masing-masing agar penyelidikannya berjalan baik, efisien dan efektif,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman saat menemui massa Jakor Sumsel, Jumat (13/8).

Khadirman menambahkan, pada kesempatan itu Jakor kembali menyampaikan laporan baru terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten OKI yakni 20 paket fisik pada anggaran tahun 2019 dan tahun 2020. Merespons adanya laporan baru ini, pihaknya akan menelusuri dan memproses sebagaimana mestinya.

Koordinator Aksi Jakor Sumsel, Fadrianto TH didampingi Mukri As mengatakan, pihaknya kembali melakukan unjuk rasa yang kelima kali di Kejati Sumsel untuk mempertanyakan perkembangan tindak lanjut dari 22 laporan yang sudah dimasukkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel.

“Alhamdulillah, kita sudah mendapatkan semua perkembangan laporan yang telah disampaikan sebanyak 22 laporan beberapa waktu lalu. Kita juga sudah diberikan penjelasan secara tertulis dan ditandatangani pihak Kejati Sumsel. Semuanya sudah saya anggap prosesnya cukup,” katanya.

Fadrianto menambahkan, pada kesempatan itu juga pihaknya juga melaporkan secara khusus, terkait dugaan KKN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berupa kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan tahun 2019 senilai Rp4 miliar.

“Pada tahun 2020 lalu, kita menemukan hasil tindak lanjut bahwa belum ditindaklanjuti sebagian. Diduga malah kurang senilai Rp3 miliar, masih menjadi kekurangan volume tahun 2019 itu yang belum ditindaklanjuti,” ucapnya.

Fadrianto meminta laporan hari ini berdasarkan data yang mereka punya, segera ditindaklanjuti Kejati Sumsel. Apabila ada pengembalian kerugian negara yang mereka anggap tidak bersalah itu, tidak menghilangkan unsur pidana.

“Pengembalian kerugian negara itu akan masuk ke dalam persidangan, silakan saja nanti hakim akan menilai. Namun, unsur pidananya tidak hilang sama sekali,” katanya.