Kejari Muara Enim Bidik Lima Kasus Dugaan Korupsi di Awal 2025  

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar didampingi Kasi Intel Anjasra Karya di Kantor Kejari Muara Enim. (noviansyah/rmolsumsel.id)
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar didampingi Kasi Intel Anjasra Karya di Kantor Kejari Muara Enim. (noviansyah/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah mengantongi lima kasus dugaan tindak pidana korupsi pada awal tahun 2025. 


Dua kasus kini telah masuk tahap penyidikan, sementara tiga kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan.  

"Dua kasus sudah masuk tahap penyidikan, sedangkan tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Mudah-mudahan tahun ini dua kasus tersebut bisa meningkat statusnya setelah pengumpulan bukti selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Rudi Iskandar, didampingi Kasi Intelijen, Anjasra Karya, di kantor Kejari Muara Enim, Kamis (9/1).  

Kajari Rudi menjelaskan, dua kasus yang telah masuk tahap penyidikan adalah korupsi APBDes Desa Petanang dan Pembangunan Siring Jalan di Desa Pulau Panggung.

Dijelaskan, untuk dugaan korupsi pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, tahun anggaran 2019-2023, potensi kerugian negara mencapai Rp 810.448.643, dengan potensi tambahan kerugian Rp 1.998.562.497.  

"Kami telah melakukan penggeledahan untuk melengkapi berkas sebelumnya," jelas Rudi.  

Sementara, dugaan korupsi proyek pembangunan siring jalan di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Danau, yang dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh tahun anggaran 2023 kerugian negara diperkirakan Rp 434.911.242,47.  

"Proyek ini dibiayai APBD Induk Muara Enim 2023 senilai hampir Rp 1 miliar. Namun, sebagian konstruksi roboh karena diduga tidak sesuai spesifikasi," kata Kajari.  

Untuk tiga kasus lainnya yang masih dalam tahap penyelidikan, Kajari Rudi belum dapat membeberkan detailnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti yang dapat menghambat proses hukum.  

"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti awal di lapangan. Nanti setelah cukup, informasi lebih lanjut akan kami sampaikan," tambahnya.  

Kajari Muara Enim menegaskan Kejaksaan memiliki peran sebagai pengacara negara, namun tetap tidak segan menindak tegas oknum pejabat maupun kontraktor yang terbukti merugikan keuangan negara.  

"Kejaksaan melakukan pencegahan, tetapi jika pelanggaran tetap terjadi, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum," tegas Rudi.