Kecelakaan Maut Simpang Dogan, Sopir Innova Reborn yang Tewaskan Pasutri Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan EK (38) dalam kecelakaan maut di Jalan Residen H. Amaludin, Kecamatan Sako, Kota Palembang pada Minggu, (22/1). Kini EK (38) ditetapkan tersangka pada Senin, (23/1/2023). (Dok. Satlantas Polrestabes Palembang)
Mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan EK (38) dalam kecelakaan maut di Jalan Residen H. Amaludin, Kecamatan Sako, Kota Palembang pada Minggu, (22/1). Kini EK (38) ditetapkan tersangka pada Senin, (23/1/2023). (Dok. Satlantas Polrestabes Palembang)

EK (38) sopir mobil Innova Reborn yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Dogan, Jalan Residen H. Amaludin, Kecamatan Sako, Kota Palembang pada Minggu, (22/1) lalu ditetapkan tersangka.


Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Gakkum, Iptu Arham Sikakum pada Selasa, (24/1).

Dikatakan Arham, proses hukum sopir mobil Kijang Innova Reborn sudah naik ke tahap penyidikan. Hingga pada Senin, (23/1) status pengemudi tersebut sudah ditetapkan tersangka

"Kemarin sudah naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka," kata Kakum, Selasa (24/1)

Selama proses hukum berjalan, Arham menuturkan pihaknya menahan pelaku sampai ke tahap hukum berikutnya

"Pelaku ditahan 20 hari selama proses hukum berjalan," ungkapnya

Setelah melengkapi bukti dan keterangan saksi-saksi, pelaku terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri (pasutri) bernama Syafrullah (33) dan Nindia Kesuma (31) warga Jalan Lebak Murni Perum Griya Lembah Hijau Blok Cattleya 14, Kecamatan Sako, Kota Palembang, tewas setelah sepeda motor yang mereka kendarai ditabrak oleh mobil Toyota Innova Reborn yang dikemudikan oleh EK.