Kecelakaan Lagi, Pekerja Era Energi Mandiri Lahat Tewas Terjepit Truk di Areal Tambang

Tangkapan layar video Ilustrasi proses pembersihan truk tambang. Pegawai  PT EEM Lahat diketahui terjepit antara Wash Truk dengan Excavator dalam proses pembersihan di areal tambang. (rmolsumsel)
Tangkapan layar video Ilustrasi proses pembersihan truk tambang. Pegawai PT EEM Lahat diketahui terjepit antara Wash Truk dengan Excavator dalam proses pembersihan di areal tambang. (rmolsumsel)

Daftar kecelakaan pada aktivitas pertambangan yang memakan korban jiwa di wilayah Sumsel kembali bertambah. Kali ini satu pekerja tewas di wilayah IUP PT Era Energi Mandiri (PT EEM) di Desa Talang Akar, Kecamatan Merapi Selatan Kabupaten Lahat, Selasa (19/10). 


Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, saat dikonfirmasi dan dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (19/10) petang. "Saat ini anggota masih di lokasi, masih olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya. 

Informasi di lapangan, korban yang tewas, berinisial IW, belum genap sebulan bekerja di perusahaan tersebut. Korban diketahui terjepit antara excavator dan wash truck (truk pembersih), sebelum kemudian dibawa untuk mendapatkan perawatan di klinik terdekat. 

Nahas, meski tim kesehatan setempat telah berupaya maksimal, korban akhirnya meregang nyawa. "Kita masih lakukan penyelidikan," singkat Kapolres. 

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel, Hendriansyah juga membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan perusahaan. 

Kejadian ini, lanjut Hendriansyah sudah dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang (KAIT). “Kemungkinan segera diturunkan tim investigasi dari Kementerian ESDM melalui inspektur tambang penugasan Sumsel,” bebernya.  

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektur Tambang (KAIT) Dirjen Minerba Kementerian ESDM penugasan Sumsel, Wendi Binur justru mengaku tidak tahu dengan kejadian ini. Berbeda dengan keterangan Polres Lahat dan Kepala Dinas ESDM Sumsel. "Blm (belum ada) info Pak," jawabnya melalui pesan singkat. 

Begitu juga Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Lana Saria yang belum memberikan konfirmasi mengenai kejadian tersebut hingga berita ini diturunkan.

Operasional Perusahaan Wajib Dihentikan

Kepdirjen No.185.K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan pertambangan Mineral dan Batubara, memberikan penjelasan mengenai aktivitas kendaraan di areal tambang.

Diantaranya disebutkan bahwa kendaraan di areal tambang hanya dapat dioperasikan oleh pekerja yang: (a) berusia minimum 18 (delapan belas) tahun; (b) ditunjuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk mengemudikan kendaraan tertentu; dan (c) telah lolos uji dan dinyatakan mampu mengemudi di area tambang oleh KTT dengan bukti Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan oleh perusahaan sesuai dengan jenis kendaraan yang diizinkan. 

Maka apabila nantinya terbukti dalam kasus ini terjadi kelalaian atau kesengajaan sehingga masuk dalam ranah pidana, kejadian di areal tambang PT EEM ini bisa dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu, jika merujuk kepada Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, maka operasional perusahaan wajib dihentikan.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan apabila terjadi kecelakaan tambang berakibat mati (fatality), yaitu : (1) Menghentikan seluruh kegiatan operasional lapangan sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti; (2) Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL); dan (3) Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Untuk diketahui, PT Energi Musi Mandiri (PT EEM) merupakan pemegang IUP dengan nomor SK 503/222/KEP/PERTAMBEN/2012 yang terdaftar di Kementerian ESDM dengan alamat di Jl Dr HakimNo.2403 Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan IT I. PT EEM mendapatkan IUP Operasi Produksi di wilayah seluas 1.359 Ha di kawasan Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. 

Pengawasan Pusat Tidak Maksimal, Kejahatan Terhadap Rakyat

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel disinyalir terjadi akibat minimnya pengawasan oleh Direktorat Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/minim-pengawasan-pusat-pelanggaran-tambang-di-sumsel-tak-terkontrol)

Dibincangi terkait pelanggaran dalam aktivitas pertambangan di Sumsel ini, Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah membenarkan hal tersebut. Sehingga, pelanggaran-pelanggaran ini terus saja berulang dan merugikan banyak pihak. Mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, sampai pemerintah provinsi Sumsel. 

Padahal, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan ini telah meraup banyak keuntungan. "Saat ini saja, (Sumsel) memproduksi 50 juta ton per tahun, sudah banyak sekali masalah. Apalagi nanti (bisa lebih banyak pelanggaran), sebab pemerintah kedepan menargetkan kita (Sumsel) bisa produksi sampai 100 juta ton," kata Hendriansyah Jumat (8/10).

Bahkan sebelumnya aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumsel, Hairul Sobri menyayangkan sikap pemerintah pusat melalui Dirjen Minerba yang tidak tegas dalam setiap pelanggaran ini. Padahal, menurutnya sudah ada aturan yang mengikat soal kaidah pertambangan yang baik, yakni Permen ESDM No.26 Tahun 2018.

Didalamnya diatur berbagai hal terkait pertambangan, termasuk bagaimana aktivitas ini memberikan manfaat bagi khalayak. "Dengan begitu, terlihat kalau regulator tidak tegas. Seharusnya mereka tunjukkan dan buktikan kalau sanksi (bagi pelanggar) ini berjalan. Beri kepastian kepada masyarakat," katanya. 

Ia menyebut jika pelanggaran lingkungan yang terus terjadi dan dibiarkan oleh Dirjen Minerba ini sebagai kejahatan negara terhadap rakyat. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/pelanggaran-lingkungan-tambang-tanpa-pengawasan-walhi-sumsel-kejahatan-negara-terhadap-rakyat)