Akibat kecanduan judi online dan tidak punya handphone untuk bermain, Tabrani (26), nekat merampas HP milik pedagang bernama Zainab (55).
- DPR Miris Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online
- Mobil Dinas Keliling, Jurus Pemkot Prabumulih Perangi Judi Online
- Ayah Penyanyi Cilik Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
Baca Juga
Atas perbuatannya, kini Tabrani diringkus anggota Polsek Gandus di rumahnya Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Masjid II, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (25/7) siang.
Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dira Bernard didampingi Kanit Reskrim Ipda Rosihan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban tindak pidana Curas.
“Begitu menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
Aksi pelaku bermula ketika korban sedang berjalan kaki di Jalan Sosial, tepatnya di Pasar Kalangan Griya Asri, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus Palembang. Senin (11/7), sekitar pukul 21.00 WIB.
“Saat korban berjalan, tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas HP dari tangan korban dan kabur,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya nekat merampas HP korban untuk dipakai bermain judi online. “Pasal yang diterapkan kepada tersangka, Pasal 365 KUHP tentang Curas,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Tabrani mengakui jika dirinya menjambret HP korban lantaran kecanduan main judi online. “HP itu saya pakai sendiri untuk main judi online pak, karena saya tidak punya HP,” kilahnya.
- Mertua Disiram Air Keras, Pria di Palembang Minta Polisi Buru Pelaku: Nyawa Keluarga Saya Terancam
- DPR Miris Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judi Online
- Sebarkan Konten Pornografi, Tiga Pria di Palembang Diringkus Polda Sumsel, Dua Berstatus Ayah dan Anak