Kasus Pelecehan Seksual Oknum Dosen, Presma Unsri: Kami Berharap Segera Disidangkan

Presma Unsri Hansen Febriansyah saat membacakan  pernyataan sikap BEM KM Unsri terkait kasus pelcehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unsri, Senin (7/2). (Ist/rmolsumsel.id)
Presma Unsri Hansen Febriansyah saat membacakan pernyataan sikap BEM KM Unsri terkait kasus pelcehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unsri, Senin (7/2). (Ist/rmolsumsel.id)

Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Sriwijaya (Unsri) berkomitmen mengawal proses hukum terhadap oknum dosen Unsri yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.


Kedua oknum dosen yang kini sudah ditahan yakni Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma. Untuk Adhitya dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Reza Ghasarma dijerat dengan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU No. 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp500 juta denda paling banyak Rp6 miliar.

“Kami berharap bulan ini kasus segera disidangkan,” kata Presiden Mahasiswa (Presma) Unsri, Hansen Febriansyah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor IKA Unsri di Palembang, Senin (7/2).

Hansen berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tak terulang di kemudian hari.

“Dan kami juga berharap korban mendapat keadilan baik dari pihak kampus maupun proses penegakan hukum yang sedang berjalan ini,” ujarnya.

Penasihat Hukum korban, Nico Thomas menambahkan, pihaknya akan menyerahkan proses hukum ini sebagaimana aturan yang berlaku.

“Atas kejadian ini korban tentunya mengalami trauma secara psikis yang tidak bisa kita sampaikan secara gamblang. Intinya kita berharap ada keadilan untuk seluruh korban dan para tersangka itu mendapat hukuman setimpal,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Mohammad Radyan mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap oknum dosen Unsri yang sudah ditahan karena diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

“Besok tahap II dosen Unsri yang melanggar pasal UU Pornografi,” katanya, Senin (7/2).

Meski begitu, belum banyak informasi yang bisa digali terkait pelimpahan tahap II tersebut.

“Belum tahu, apa (penahanannya) masih tetap di Polda atau dipindah dari sana,” tukasnya.