Kasus Korupsi LPEI: KPK Diminta Usut Aliran Dana PT Petro Energy ke Perusahaan Tambang Batu Bara

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/ist
Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi/ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut aliran dana PT Petro Energy yang terjerat kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sebuah perusahaan tambang batu bara.


Pasalnya, perusahaan tambang yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Tengah itu diduga menerima aliran dana puluhan juta dolar AS dari PT Petro Energy dan mengakuisisi mayoritas sahamnya. 

Direktur Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, KPK perlu mendalami lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan PT Petro Energy, termasuk perusahaan batu bara yang dikabarkan pernah diakuisisi oleh perusahaan tersebut. 

"KPK jangan hanya berhenti di PT Petro Energy yang sudah dinyatakan pailit pada 2020, tetapi juga harus mengusut aliran dana ke pihak-pihak lain ataupun yang pernah terafiliasi dengan PT Petro Energy," ungkapnya, Jumat (4/10/2024).

Dalam kasus korupsi LPEI, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dari pihak penyelenggara negara dan swasta. Dari pihak swasta, KPK telah memeriksa Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan Newin Nugroho selaku Direktur Utama. 

Jimmy Masrin selama ini dikenal sebagai Dirut PT Caturkarsa Megatunggal (CM), pengendali dan pemilik manfaat PT Lautan Luas Tbk (LTLS)—perusahaan publik di bidang manufaktur kimia dan pelayaran. 

Jimmy bersama saudaranya Indrawan Masrin juga diketahui sebagai pemilik manfaat di PT Tunas Niaga Energi (TNE), perusahaan trading dan angkutan batu bara yang diduga terafiliasi dengan PT Pada Idi. Informasi yang diterima redaksi, Dirut PT TNE dan PT Pada Idi adalah orang yang sama, yakni Jubilant Arda Harmidy.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata Jubilant juga menjabat Dirut di PT Tunas Laju Investama (TLI), perusahaan investasi yang sahamnya dikuasai Jimmy Masrin dan PT CM. PT TLI ini didirikan pada tahun yang sama saat PT Petro Energy dinyatakan pailit pada 2020. 

"Dari hubungan itu diduga ada keterkaitan antara PT Petro Energy dengan PT Pada Idi ataupun perusahaan-perusahaan lain yang terafiliasi. KPK perlu mengusut lebih jauh apakah ada aliran dana LPEI dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini," kata Uchok.

Dalam kasus LPEI atau Eximbank, Jimmy Masrin dan Newin Nugroho melalui PT Petro Energy dituduh bertanggung jawab atas dana pinjaman dari LPEI sebesar US$22 juta (Rp332,7 miliar; kurs Rp15.125 per dolar AS) dan Rp600 miliar pada periode 2015-2017. 

Selain PT CM yang diwakili Jimmy Masrin sebagai komisaris utama, ada dua perusahaan lain sebagai pemegang saham di PT Petro Energy yakni PT Condord Energy Plt dan German Bulk Carrier.