Kasus Korupsi Lapangan Bola di OKU Selatan, 7 Terdakwa Divonis Hukuman Berbeda

Tujuh terdakwa kasus fasilitas lapangan bola di OKU Selatan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang /ist
Tujuh terdakwa kasus fasilitas lapangan bola di OKU Selatan dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang /ist

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, menjatuhkan vonis kepada tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah fasilitas lapangan bola di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dalam agenda pembacaan putusan, Jumat (27/5/2022).


Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKUS, langsung Menghadirkan 7 Terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan). Ketujuh terdakwa  Akmal Jailani, Zainal Muhtadin, Muhammad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya dan Asroni 

Dalam Amar putusannya Majelis Hakim menjelaskan Bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar ketentuan Undang-undang sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 dan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Mengadili ke 7 terdakwa yang terbukti bersalah karena telah melanggar ketentuan Undang-undang dengan hukuman sebagai berikut," tegas Majelis Hakim dalam persidangan. 

Mengadili Akmal Jailani dan di nyatakan terbukti bersalah telah melanggar dakwaan Subsider dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primer, menghukum terdakwa Akmal Jailani selama 4 tahun penjara dan denda Rp.50 juta Subsider 1 bulan dan terdakwa harus menganti uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.284.868.655 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun. 

Untuk terdakwa Zainal Muhtadin Majelis Hakim menjatukan hukuman sedikit lebih dingan yaitu dihukum selama 3 tahun 6 bulan denda Rp.50 juta Subsider 1 bulan dan mewajibkan kepada terdakwa Zainal Muhtadin untuk mengembalikan kerugian negara melalui uang pengganti sebesar Rp284.868.655 apabila terdakwa tidak mampu membayar maka diganti dengan tambahan hukuman selama 1 tahun. 

Sementara itu untuk kelima terdakwa oknum kades diantaranya, Muhamad Sukri, Syamsul Bahri, Firman, Carles Martabaya, dan Ansori, Majelis Hakim menjatukan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp.50 juta Subsider 1 bulan. 

Dalam putusan ini baik pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan dan pihak Penasehat Hukum dari Ketujuh terdakwa menyatan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan. 

Saat diwawancarai Arief Budiman selaku kuasa hukum Terdakwa Akmal Jailani mengatakan, terkait Justice Collaborator (JC) yang kita ajukan ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer karena tidak terbukti. 

"Untuk pengajuan JC ditolak namun klien kami dibebaskan dari dakwaan Primer dan menurut kami hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami masih terlalu tinggi namun kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan kami akan pikir-pikir untuk 7 hari kedepan," tegas Arief

Sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut Kedua terdakwa yakni Akmal Jailani dan Zainal Muhtadin, menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan, ucap JPU dalam persidangan, Selain di pidana penjara kedua terdakwa juga wajib membayar uang penganti untuk terdakwa Akmal jalani sebesar Rp 125 juta sementara untuk terdakwa Zainal Muhtadin sebesar Rp 400 juta, dengan ketetuan apabila kedua terdakwa tidak sangup membayar uang pengati maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan 

Sementata itu JPU Kejari OKU Selatan sebelumnya menuntut kelima terdakwa oknum Kades dengan masing-masing pidana penjara selama 3 Tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan, selain itu juga kelima terdakwa dibebankan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan," terang JPU saat di persidngan 

Di jelaskan bahwa Ketujuh terdakwa diduga terlibat Korupsi Dana Fasilitas Lapangan Bola, di. Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten Oku Selatan.