Semua jajaran kepolisian di tingkat Polda hingga Mabes Polri diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap judi online dan judi lainnya yang memanfaatkan teknologi online.
- Selain Jalur Mudik, Polri Amankan 126 Objek Vital Lebaran 2025
- Kapolri Kirim Karangan Bunga, Rumah Duka 3 Polisi Lampung yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam Dipenuhi Pelayat
- Kapolri Tunjuk 10 Polwan Jadi Kapolres, Berikut Daftarnya
Baca Juga
Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyusul semakin masifnya promosi judi di kanal-kanal online di media sosial.
“Atas perintah Bapak Kapolri, judi online yang berseliweran di media sosial agar ditindak tegas,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (15/8).
Perintah berantas judi online ini juga telah menelurkan kebijakan yaitu dengan keluarnya Surat Telegram (ST) Kabareskrim Polri untuk seluruh Polda jajaran.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, penindakan terhadap judi online, sudah dilakukan di kepolisian daerah. Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber.
Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- AKBP Andrie Setiawan Resmi Jabat Kasat Reskrim Polrestabes Palembang
- Polda Sumsel Sudah Terima 3 Laporan Terkait Konten Rendang Willie Salim
- Kapolda Sumsel Pastikan Mudik Lebaran 2025 Aman dan Nyaman