Kapolres Pagar Alam Umumkan Penanganan Dua Kasus Viral, Tersangka Ditahan

Kapolre Pagar Alam, AKBP Erwin Aras saat press rilis/ist
Kapolre Pagar Alam, AKBP Erwin Aras saat press rilis/ist

Polres Pagar Alam akhirnya menyelesaikan dua kasus yang sempat viral dan menarik perhatian masyarakat. Kasus pertama adalah dugaan pelecehan anak di bawah umur dengan korban AR dan terlapor IS. 


Kasus kedua adalah dugaan penganiayaan terhadap anak tiri dengan korban MN dan terlapor LN. Kedua tersangka, IS dan LN, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras, menjelaskan bahwa penanganan kedua kasus tersebut telah dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami merespon dengan serius perhatian masyarakat terkait kedua kasus ini. Kami memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Erwin dalam keterangan persnya, Rabu (28/8).

Untuk kasus pelecehan anak, tersangka IS dikenakan pasal 292 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Sedangkan dalam kasus penganiayaan anak tiri, tersangka LN dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Masyarakat Pagar Alam menyambut baik keputusan ini. Banyak warga merasa lega karena kedua kasus tersebut akhirnya tuntas. 

"Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres Pagar Alam. Kami merasa puas karena kasus-kasus ini telah diselesaikan. Kami sebelumnya sangat khawatir dan geram dengan para pelakunya," ujar Indra, salah seorang warga setempat.