Kapolres Lubuklinggau Minta Intel dan Polsek Peringatkan Pemilik Hajatan Jangan Putar Musik Remix

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi meminta personel Intel maupun Polsek agar memberikan peringatan kepada pemilik hajatan saat membuat izin keramaian untuk tidak memutar musik remix.


Itu dikatakan Kapolres menanggapi perintah Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang musik remix diputar di pesta hajatan tanpa memiki izin. 

"Sebagai bentuk pengawasan kita, apabila mengajukan izin keramaian maupun di Intel maulun di Poksek-polsek, kita memberikan peringatan kepada yang meminta izin agar tidak disetel lagi remix. Itu biasanya yang ada hajatan kita kasih tahu tidak boleh nyetel, DJ maupun musik remix," katanya.

Menurutnya, mari sama-sama mengajarkan mepada generasi penerus bangsa dengan hal-hal yang positif.

"Kalau kita lihat beberapa yang viral-viral itu, itu pasti ada anak kecil, kebanyakan anak kecil, dia memperagakan gaya orang yang habis narkoba dengan kepala geleng-geleng. Mari kita sama-sama mengajarkan kepada generasi-generasi penerus bamgsa kita ini kepada hal-hal yang positif," ujarnya.

Kata Kapolres, bila mengajarkan anak-anak dengan musik remix maka dikhawatirkan anak-anak akan ikut-ikutan. 

"Sama halnya dengan lagu Sikok Bagi Duo. Ini sama mengajarkan. Jadi yang di instruksikan oleh Bapak Kapolda Sumsel itu musik remix tidak boleh diputar di hajatan atau pesta acara," timpalnya. 

Sedangkan untuk musik electone Kapolres mengaku boleh. "Sudah saya perintahkan setiap ada kegiatan hajatan yang memakai electone, disitu Bhabinkamtibmas harus ada. Lalu dari Polsek maupum Polres sendiri harus ada untuk antisipasi biar tidaj terjadi tawuran atau penganiayaan," pungkasnya.