Kapal Tongkang Ukuran 270 Feet Dilarang Melintas di Sungai Lalan

Sekda Muba Apriyadi memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati terkait aturan berlalulintas di wilayah sungai Muba. (Ist/Rmolsumsel.id).
Sekda Muba Apriyadi memimpin rapat koordinasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati terkait aturan berlalulintas di wilayah sungai Muba. (Ist/Rmolsumsel.id).

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menerbitkan surat edaran Nomor: B-550/133/DISHUB-III/2022 tentang pengaturan berlalulintas di bawah Jembatan P. 6 di Kecamatan Lalan yang dibangun di atas Sungai Lalan.


Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi mengatakan, terdapat sejumlah poin dalam surat edaran yang harus dipatuhi seluruh pihak, terutama perusahaan. Poin tersebut diantaranya untuk kapal dengan ukuran di atas 270 feet dilarang melintas di bawah Jembatan P.6 Perairan Sungai Lalan dan sungai lainnya yang berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Muba. 

"Ketinggian muatan kapal yang boleh melintas maksimal 8 meter, dihitung dari muka air tertinggi," ujar Apriyadi dalam rapat koordinasi dan sosialisasi syarat edaran Bupati, Senin (28/3). 

Dikatakan Apriyadi, Jembatan P.6 memiliki fungsi yang sangat vital karena menjadi akses utama masyarakat untuk beraktivitas sebab menghubungkan wilayah Lalan dengan bagian daratan Muba menuju jalan nasional di Kecamatan Sungai Lilin. 

"Karena jembatan ini sangat vital dan terus terang belakangan ini banyak terjadi masalah tiang fendernya di tabrak kapal tongkang, baik perusahaan tongkang batu bara maupun perusahaan yang mengangkut kayu," jelas dia. 

"Kami bukannya melarang perusahaan untuk berinvestasi, tapi kami disini berusaha supaya pelaku usaha nyaman melintas di Sungai Lalan, akses jalan masyarakat juga tidak terganggu," tegas Sekda.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Muba Musni Wijaya mengatakan, terkait surat edaran merupakan tindak lanjut dari laporan Camat Lalan bahwa selama ini sering terjadi kapal tongkang pengangkut batu bara menabrak badan jembatan.

"Setelah itu kami pelajari juga koordinasi dengan pihak terkait karena memang ada kewenangan kabupaten disitu, untuk mengantisipasi penabrakan tiang atau fender jembatan, serta banyaknya kasus tambat kapal sembarangan dipinggir sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, kita terbitkan surat edaran ini," bebernya.

Dikatakannya surat edaran tersebut perlu disosialisasikan walaupun sudah berjalan 1 (satu) bulan, adapun langkah sosialisasi yang telah dilakukan yakni memasang banner di jembatan maupun di beberapa titik lainnya.

"Untuk penerapan, akan kita lakukan penerapan dan pengawasan di lapangan. Intinya hari ini masih tahap sosialisasi. Surat edaran ini, akan ditindaklanjuti untuk membuat Peraturan Bupati. Kami berharap juga kepada perusahaan dari mulai memberangkatkan tongkang ketinggian batu bara yang diangkut itu dipangkas," tandas dia.