Kalah Kasasi, Selebgram Naura yang Sempat Divonis Bebas Kini Kembali Ditahan

Selebgram Naura saat ditahan karena kasus penipuan. (ist/RmolSumsel.id)
Selebgram Naura saat ditahan karena kasus penipuan. (ist/RmolSumsel.id)

Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti alias Naura akhirnya divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara pada upaya hukum kasasi yang diajukan Kejari Palembang.


Dikutip dari halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022, putusan kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, ditandatangani majelis hakim Kasasi diketuai Eddy Army SH MH.

Dalam amar putusan, majelis hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Selain itu  terdakwa Al Naura Karima Pramesti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.

Menurut Septalia Furwani, kuasa hukum pelapor korban penipuan

investasi bodong, mengaku sangat mengapresiasi terhadap putusan kasasi yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Naura.

"Tentunya dengan dikabulkannya permohonan kasasi ini tidak hanya berdampak positif kepada klien kami selaku korban, namun juga untuk semua korban yang merasa dirugikan oleh terdakwa," kata Septalia, Jumat (9/12) .

Sebelumnya  terdakwa Naura beberapa waktu lalu di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Palembang diputus pidana 2,5 tahun penjara karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong berkedok butik dan pakaian.

Tidak terima dengan putusan itu, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang, dengan amar mementahkan putusan PN Palembang, dan membebaskan terdakwa Naura.

Selebgram Alnaura didakwa oleh JPU Kejari Palembang, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Terdakwa juga mengiming-imingkan akan memperoleh keuntungan 9 persen, sebesar 10 juta per bulan dari modal yang diberikan oleh saksi korban serta modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang di ambil telah selesai.