KAI Divre III Palembang Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sumsel

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KAI Divre III Palembang dengan Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KAI Divre III Palembang dengan Kejati Sumsel. (ist/rmolsumsel.id)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Kamis (22/8).


Penandatanganan ini dilakukan oleh Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Dr. Yulianto S.H., M.H.

Executive Vice President KAI Divre III Palembang, Januri  mengatakan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Januri menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi penyelesaian permasalahan Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, adanya Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pendampingan Proses Pengadaan serta Tindakan Hukum lainnya. Selain itu juga berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

"Disamping itu juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara," tambahnya.

Januri menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan atas terlaksananya perjanjian kerjasama ini, dan semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional," pungkas Januri.