JPU Tuntut Eddy Hermanto Cs 19 Tahun Penjara Terkait Kasus Masjid Sriwijaya

Suasana persidangan online terhadap tersangka kasus dugaan  korupsi Masjid Sriwijaya. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Suasana persidangan online terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yakni Naimullah, Roy Riadi dan Indra Bangsawan, menuntut empat terdakwa yaitu Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), masing masing selama 19 tahun penjara.


Pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls IA Khusus Palembang, Jumat (29/10). Dalam amar  tuntutan JPU di persidangan mengatakan, dari fakta hukum yang dikuatkan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka perbuatan keempat terdakwa dalam perkara ini telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

"Dengan ini menuntut terdakwa Eddy Hermanto, Syarifudin MF, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto dengan hukuman pidana masing-masing 19 tahun penjara," ujar JPU. 

Keempat terdakwa juga dibebankan denda masing-masing Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu keempat terdakwa juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti kerugian negara, terdiri dari; Eddy Hermanto sebesar Rp 684.000.000, Sarifudin MF dibebankan uang pengganti Rp1.392.748.080, Dwi Kridayani Rp2.500.000.000, dan Yudi Arminto Rp22.446.427.564.

Menurutnya JPU, untuk hukuman uang pengganti kerugian negara tersebut apabila perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan keempat terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda milik keempat terdakwa akan disita.

"Apabila harta benda milik keempat terdakwa yang disita tidak cukup untuk menutupi  uang pengganti kerugian negara tersebut, maka masing-masing terdakwa diganti dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara," tandasnya.

Terkait tuntutan keempat terdakwa, di persidangan penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan 

Disisi lain, kuasa hukum hukum salah satu terdakwa sangat tidak menduga jika tuntutan pada para terdakwa setinggi itu.

"Kami tidak menyangka dengan tuntutan JPU. Padahal jika dilihat pada perkara lain yang lebih besar dari ini, tuntutan hukumnya tidak mencapai hukuman hampir maksimal," ujar kuasa hukum terdakwa Syarifuddin, Fauzi Helmi saat diwawancara awak media usai sidang.

Sementara itu dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan pada tuntutan  ada hal yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum.

"Seperti yang memberatkan diantaranya, kasus ini terjadi pada masjid rumah ibadah umat, dan para terdakwa tidak menyesali perbuatannya," tukas Khaidirman.