Jatanras Polda Sumsel Tangkap Dua DPO Begal dan Jambret, Satu Pelaku Tewas

Dua pelaku Begal dan Jambret yang masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Sumsel
Dua pelaku Begal dan Jambret yang masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Sumsel

Dua pelaku Begal dan Jambret yang masuk daftar pencarian orang (DPO), ditangkap anggota Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Sumsel. Satu pelaku dinyatakan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit M Hasan Bhayangkara Palembang.


Pelaku adalah Dirman Hadi Kesuma alias Dedek (30) warga Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Karya Jaya, Kertapati Palembang, dan Yogi (MD) warga Teguh Kandrak Karya Jaya, Palembang. Masing-masing ditangkap saat berada dikediamannya pada Selasa malam Selasa (5/4).

Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel  Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, didampingi Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, pelaku Yogi (MD) merupakan residivis dengan kasus serupa, serta memiliki enam laporan polisi.

"Saat meringkus tersangka Yogi, yang bersangkutan memberikan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan senjata tajam, sehingga diberikan tegas dan terukur. Namun, karena saat dilarikan ke rumah sakit tersangka Yogi ini kehabisan banyak darah, hingga akhirnya meninggal dunia," katanya, Rabu (6/4).

Kedua pelaku ini merupakan sindikat pencurian dengan kekerasan, dimana aksi terakhirnya terjadi di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kelurahan Bukit Lama Palembang, pada Senin (4/4) malam sekitar pukul 23:00.

Pelaku merampas paksa kunci kontak sepeda motor milik korban Rahcmatdiyanto, hingga membuat korban terjatuh dan mengalami luka.

"Pelaku ini merebut paksa dengan mematikan kunci motor korban. Akibatnya, oleh korban pun terjatuh, bahkan di saat itu pelaku juga sempat mengancam dengan sebilah pisau," katanya.

Dia menambahkan tersangka Dedek (30) dikatakan berperan sebagai supir, dan Yogi (MD) berperan sebagai pemetik.

"Petugas juga menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan empat butir amunisi dimiliki tersangka Yogi," katanya.

Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis matic Honda BeAt tanpa plat, satu bilah pisau, satu senpira dan amunisi, satu kunci leter T, satu buah jaket hitam, satu tas selempang warna biru.

"Untuk tersangka Dedek kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara minimal 7 tahun," katanya.

Tersangka Dedek (30) mengakui perbuatannya.Dia mengaku telah melancarkan aksinya untuk yang kedua kali bersama dengan rekannya yang kini telah meninggal dunia.

Pelaku mengaku pernah juga menjambret bersama Yogi di Jakabaring. "Waktu itu kami dapat HP yang saya gunakan sendiri,” ungkapnya.

Sementara dari kasus begalnya tersebut di jalan Ratu Alamsyah bukit lama bersama dengan Yogi (MD) ia mengaku hanya mendapat Rp1 juta.

“Yang jual si Yogi, saya dikasih Rp1 juta,” katanya.