Markas Besar TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas sejumlah kejahatan yang menjadi sorotan, yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI.
- Mayjen Rudy Rachmat Nugraha Resmi Jabat Asintel Panglima TNI
- Mabes TNI Merespons Soal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Mabes TNI Bicara Kabar 10 WNI jadi Tentara Bayaran di Ukraina
Baca Juga
Hal itu dikatakan Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 13 November 2024.
Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.
"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Alvis.
Menurut Alvis, tidak menutup kemungkinan, Satgas bakal bekerja sama dengan instansi lain di luar TNI, seperti Kepolisian ataupun Kejaksaan.
"Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari Kepolisian, Kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," kata Alvis.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 4 ribu oknum anggota TNI terlibat judi online sepanjang tahun 2024.
- Polisi Bongkar Komplotan Judol Internasional Beromzet Rp200 Miliar
- MCP KPK Selamatkan Keuangan Daerah Rp114,3 Triliun
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu