Jaring Prajurit Terlibat Judol hingga Korupsi, TNI Bentuk Satgas

Tentara Nasional Indonesia/Ist
Tentara Nasional Indonesia/Ist

Markas Besar TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah dan memberantas sejumlah kejahatan yang menjadi sorotan, yaitu judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi di lingkungan TNI.


Hal itu dikatakan Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar di Lapangan Prima Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu, 13 November 2024.

Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit itu dipimpin oleh Irjen TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

"Mabes TNI sudah membentuk Satuan Tugas dalam rangka pencegahan, pemantauan, dan penindakan, pelanggaran prajurit meliputi pelanggaran judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi," kata Alvis.

Menurut Alvis, tidak menutup kemungkinan, Satgas bakal bekerja sama dengan instansi lain di luar TNI, seperti Kepolisian ataupun Kejaksaan.

"Apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum kepada pihak aparat penegak hukum yang terkait, bisa dari Kepolisian, Kejaksaan, atau aparat penegak hukum lainnya," kata Alvis.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan 4 ribu oknum anggota TNI terlibat judi online sepanjang tahun 2024.