Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menandatangani kerjasama dengan Empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dalam rangka memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
- Polda Sumsel Nyatakan Kejiwaan Polisi Tampar Polisi Militer Sehat
- Penampungan BBM Ilegal Meledak di Palembang, Polisi Amankan Pemilik Mobil Tangki
- 38 Motor Bodong Disita, Empat Penadah Ditangkap
Baca Juga
Penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rapat Mess Perwakilan Kabupaten Muba di Palembang yang dihadiri oleh Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H Yudi Herzandi SH MH di dampingi Kepala Bagian Kerjasama Demoon Hardian Eka Suza SSTTP MSi.
Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengatakan dengan adanya MoU ini, masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin yang kurang mampu atau fakir miskin dapat menghubungi empat OBH tersebut jika membutukan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
"Dalam pemberian bantuan hukum OBH harus berpedoman dengan Perbup Muba Nomor 20 Tahub 2017 tentang Syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum,"ujarnya.
Adapun ke empat OBH tersebut adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya (YLBHSPS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI LBH) Palembang, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Palembang dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Muba.
Acara tersebut juga dihadiri Kanwil Kemenkum Ham Sumsel Hesti Sumanigsih, SH Kepala Bidang Hukum. Dikatakannya bahwa pihaknya akan siap mendukung dan melaksanakan tugas program ini dengan baik.
"Kami menyambut baik atas kerjasama ini, semoga kedepan dengan adanya program ini dapat memberikan layanan hukum yang baik dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muba,"pungkasnya.
Editor : Irmayani
- Mantan Anggota DPRD Palembang Doni Jalani Sidang TPPU Pekan Depan
- Setelah Rumah Dinas SYL, KPK Juga Obok-obok Kantor Kementan
- Berteduh Saat Hujan, Pasangan Sejoli di Palembang Ditodong Perampok