Jangan Asal Investasi, Wakil Mendag: Kripto Bukan Mata Uang

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga menegaskan kepada masyarakat bahwa kripto bukanlah mata uang, melainkan hanya aset atau komoditas yang sangat berbeda dengan mata uang yang sah.


"Kripto itu aset, ditetapkan sebagai komoditas yang merupakan barang dagangan atau benda niaga yang diatur oleh Kementerian Perdagangan,” kata Jerry pada Diskusi Crypto Terkini (DCT), Senin (28/3).

Kripto ditetapkan sebagai barang dagang telah diatur oleh Pemerintah Pusat yang legal. Menurut Jerry, terdapat beberapa aset perdagangan yang legal dan illegal, dan kripto salah satu yang legal.

Jerry menyebutkan, seiring perkembangan jaman, sudah banyak masyarakat mengenal aset kripto tersebut. Padahal di tahun 2019, jumlah masyarakat yang melakukan bisnis kripto sangat sedikit.

“Sudah banyak masyarakat yang mengenal kripto, terutama harganya yang memiliki peluang kenaikan, sehingga kripto bisa menjadi potensi besar bagi Indonesia dengan membangun ekosistem yang baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya mengimbau kepada para kaum muda di Bumi Sriwijaya untuk berhati-hati dalam melakukan investasi aset kripto. Menurutnya, terdapat beberapa aset kripto yang illegal dan legal untuk diperdagangkan.

“Jangan sampai tertipu, jangan tergiur dengan iming-iming, harus hati-hati,” ujarnya.

Mawardi menambahkan, aset kripto yang illegal akan dikenakan hukum pidana. Oleh sebab itu, apabila menemukan aset kripto yang bodong, jangan ragu untuk melaporkan. Oleh sebab itu, Mawardi mengatakan akan menyiapkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aset kripto ini.

“Kadang anak muda dan ibu-ibu suka ikutan tren, jadi harus kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kaum muda yang sangat dekat dengan aset ini,” tandasnya.