Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan Surat Edaran terkait jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Muba sepanjang Ramadan.
- Masjid Agung Solihin Bagi-Bagi Ratusan Takjil Selama Ramadan
- Masjid Agung Solihin Kayuagung, Rumah Ibadah yang Ramah, Profesional dan Memberdayakan Umat
- Pantau Harga Bahan Pokok, Begini Cara Polsek Tanah Abang
Baca Juga
Dalam surat edaran itu, mengatur penyesuaian jam kerja yakni Senin - Kamis pukul 08.00-15.00 WIB waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WIB waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
"Di bulan Ramadan ada penyesuaian jam kerja yang kita lakukan. Apel pagi dan senam kesegaran jasmani juga ditiadakan," ujar Pj Bupati Muba Apriyadi, Rabu (22/3/2023).
Meski begitu, Apriyadi mengingatkan seluruh ASN untuk tetap bekerja secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Jangan jadikan ibadah puasa sebagai alasan untuk bermalas-malasan. Kerja harus tetap profesional, disiplin dan berikan layanan terbaik bagi masyarakat," tegas dia.
Sementara, Pj Sekda Muba Musni Wijaya menerangkan, jumlah jam kerja efektif selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah minimal 32,50 jam perminggu.
"Lalu, Hari Raya Idul Fitri 1444 H pada tanggal 22-23 April 2023 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional," terang dia.
Lanjut Musni, dalam rangka penegakan disiplin ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin diminta semua kepala OPD agar meningkatkan pengawasan.
"Bagi Unit Kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pimpinan Unit Kerja hendaknya mengatur lebih lanjut jam kerja Pegawai dan membentuk Tim Piket sehingga masyarakat tetap mendapat pelayanan dengan baik," imbuh dia.
"Penetapan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadhan dan untuk selanjutnya kembali ketentuan semula," tandas dia.
- Pemkab OKU Timur Masih Bingung Cari Pengelola, Rusunawa Terbengkalai dan Dijarah Maling
- 11 Pejabat di Muba Ikuti Seleksi Uji Kompetensi Pejabat Tinggi Pratama
- Pemkab Muba Gelar FGD Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar