Terdakwa Ganda alias Nanda yang terlibat dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Wasilah (40) dan Farah (16), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana mati. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Selasa, 1 Oktober 2024.
- Polres Lubuklinggau Blender 2,3 Kilo Sabu dan Ekstasi, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
- Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Musi Banyuasin Divonis Hukuman Mati
Baca Juga
Jaksa Penuntut Umum, Satrio Dwi Putra SH MH, membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat dan dihadiri langsung oleh terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana telah terpenuhi dan terbukti secara sah.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan menyebabkan meninggalnya kedua korban, tanpa adanya hal yang meringankan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ganda alias Nanda,” tegas Satrio saat membacakan tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Oktober 2024, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Anung, suami dan ayah dari kedua korban, mengapresiasi tuntutan JPU dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal. "Perbuatan terdakwa sangat kejam, jadi pantas jika ia mendapatkan hukuman yang setimpal," ungkap Anung.
Dalam dakwaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada 15 April 2024. Terdakwa datang ke rumah korban dan meminta uang dengan alasan ongkos ojek. Ketika korban tidak memberikan uang, terdakwa marah dan menyerang dengan pisau. Setelah gagal menusuk korban, ia menggunakan blencong untuk menyerang korban di dalam rumah.
Setelah menyerang Wasilah, terdakwa juga mengejar dan menyerang Farah, yang berusaha meminta bantuan. Tindakannya berujung pada kematian kedua korban setelah berbagai serangan yang dilakukan dengan kejam.
Usai melakukan tindakan keji tersebut, terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di rumah kosong sebelum ditangkap oleh kepolisian. Jaksa menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
- Jan Sarman Saragih jadi Role Model Pimpinan PN se-Indonesia
- Sidang Korupsi Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam, Tiga Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp 26,9 Miliar
- Hakim Tolak Keberatan Terdakwa, Sidang Dugaan Korupsi di Dinas Pertambangan Lahat Berlanjut