Izin Batching Plant di Tanah Abang Belum Terdaftar DPMPTSP Pali

Lokasi pembangunan pabrik beton curah yang berada di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan/Foto:RMOL
Lokasi pembangunan pabrik beton curah yang berada di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan/Foto:RMOL

Pembangunan pabrik beton curah atau batching plant yang berada di Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan membuat warga sekitar menjadi resah.


Sebab pembangunan pabrik beton tersebut diduga tidak mengantongi izin dari perangkat desa serta camat setempat.

Selain tidak mengantongi izin dari perangkat desa, pabrik tersebut juga belum terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Kami akan segera mengecek ke lokasi untuk meminta kelengkapan administrasi dari pihak pengelola atau pemilik usaha," kata Plt Kepala DPMPTSP PALI, Rizmaliza melalui Sekretaris Khairiman, Kamis (1/9).

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya sudah meminta pengelola untuk menghentikan aktivitas pembangunan, karena hingga kini aktivitas pembangunan batching plant sama sekali belum ada izin.

"Kami mendukung investor masuk ke PALI, tetapi mereka harus ikuti aturan yang berlaku," terangnya. 

Apalagi kegiatan batching plant itu akan berdampak pada lingkungan sekitar. Karenanya, minimal pengelola meminta izin kepada warga sekitar yang berdekatan dengan aktivitas batching plant. 

"Karena saat mereka beroperasi, akan timbul debu dan itulah yang kerap menganggu warga karena menimbulkan polusi," bebernya. 

Dirinya menghimbau, kepada seluruh pengusaha atau investor yang akan membuka usahanya di Kabupaten PALI agar mengurus izin terlebih dahulu supaya kegiatan lancar dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. 

"Membuat izin itu sudah ditetapkan negara agar tertib dan saling menguntungkan juga memberikan kontribusi bagi masyarakat serta  pemerintah. Agar tidak menimbulkan masalah, uruslah perizinan ke instansi terkait sebelum menjalankan aktivitasnya," jelasnya.