Izin AMDAL Belum Tuntas, Proyek Pembangunan Gedung OJK Diprotes Mahasiswa

Massa aksi Forum Mahasiswa Palembang (FORMABANG) saat menggelar aksi di depan gedung Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (28/10). (hummaidy kenny/rmolsumsel.id)
Massa aksi Forum Mahasiswa Palembang (FORMABANG) saat menggelar aksi di depan gedung Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (28/10). (hummaidy kenny/rmolsumsel.id)

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Palembang (FORMABANG), Kamis (28/10), menggelar aksi di depan gedung Kantor Wali Kota Palembang.


Mereka menuntut agar pemerintah kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas untuk menghentikan proses pembangunan gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) regional VII Sumbagsel.

“Pembangunan tersebut belum memiliki atau menuntaskan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar Koordinator Aksi, Anwarrul Fitro.

Selain belum punya AMDAL, proses pembangunan juga memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Mulai dari polusi hingga kemacetan jalan. “Pembangunan ini juga terkadang dilakukan pada siang hari. Hal ini membuat polusi debu dan kemacetan tidak terelakan di lokasi pembangunan,” jelasnya.

Untuk itu, sebelum proses perizinan dituntaskan, pihaknya menuntut agar pemerintah menghentikan proses pembangunan. Ia juga mengingatkan kepada pemerintah Kota Palembang untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin AMDAL kepada setiap perusahaan yang hendak melaksanakan proyek.

Fitro juga mengancam, apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar. “Jika perlu kami mahasiswa akan melakukan aksi langsung di lokasi pembangunan gedung tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkunga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Desi Aprianti mengaku, pemkot Palembang telah bertindak tegas terhadap permasalahan yang terjadi. Menurutnya, DLHK Palembang telah memberikan teguran sebanyak dua kali terhadap perusahaan yang membangun gedung.

“Teguran itu bahwasannya untuk tidak melaksanakan proses kontruksi selama dokumen AMDAL belum selesai dan diterbitkan oleh persetujuan pemerintah,” kata Desi.

Menurut Desi, untuk memenuhi tuntutan terkait pemberhentian sementara pembangunan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas yang terkait, Pemerintah Kota Palembang, ataupun stakeholder.

“Secara terpadu kita bentuk tim yang meliputi dinas-dinas untuk menanggapi permasalahan AMDAL dari pembangunan gedung tersebut,” pungkasnya.