Inspektur Tambang Bisa Setop Operasional Tambang yang Melanggar Lingkungan, Begini Penjelasannya

Inspektur tambang memiliki kewenangan untuk menyetop sebagian atau keseluruhan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan, apabila terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan. 


Seperti dijelaskan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba kepada Kantor Berita RMOLSumsel

Dia mencontohkan, misalnya pada kasus jebolnya tanggul kolam pengendap lumpur atau pencemaran lingkungan yang bersifat berat yang dilakukan oleh perusahaan tambang sehingga berdampak kepada masyarakat. 

Aliran Sungai Penimur yang ada di Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih tercemar limbah dari tambang batu bara. (dok/rmolsumsel.id) 

Maka untuk itu, inspektur tambang di setiap daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Sesuai bunyi Pasal 36 PP No.55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.

"Kegiatan pertambangan saat itu dapat dihentikan sebagian atau seluruhnya untuk fokus terhadap tindakan perbaikan jebolnya tanggul tersebut," kata Sunindyo kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (13/12).

Dia menegaskan konteks yang dimaksud tersebut lebih pada situasi dan kondisi dimana pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan itu sudah nyata adanya. 

Sehingga sebagai tindak lanjut, pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan setempat. 

"Sebagai instansi yang berwenang terhadap pengawasan pelaku usaha dalam menjalankan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mengawal dan memastikan tindakan perbaikan/penanggulangan segera dilaksanakan oleh pemegang IUP," tambahnya.