Inspektur tambang memiliki kewenangan untuk menyetop sebagian atau keseluruhan aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan, apabila terjadi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan.
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Optimalkan Sumber Daya Tambang di Kabupaten Muratara, Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel
- Surat Edaran Titik Antar Jemput Tak Digubris, Perusahaan Tambang Kangkangi Bupati Muara Enim
Baca Juga
Seperti dijelaskan Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba kepada Kantor Berita RMOLSumsel.
Dia mencontohkan, misalnya pada kasus jebolnya tanggul kolam pengendap lumpur atau pencemaran lingkungan yang bersifat berat yang dilakukan oleh perusahaan tambang sehingga berdampak kepada masyarakat.
Maka untuk itu, inspektur tambang di setiap daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Sesuai bunyi Pasal 36 PP No.55 Tahun 2010 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Dan Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
"Kegiatan pertambangan saat itu dapat dihentikan sebagian atau seluruhnya untuk fokus terhadap tindakan perbaikan jebolnya tanggul tersebut," kata Sunindyo kepada Kantor Berita RMOL Sumsel, Selasa (13/12).
Dia menegaskan konteks yang dimaksud tersebut lebih pada situasi dan kondisi dimana pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan itu sudah nyata adanya.
Sehingga sebagai tindak lanjut, pihaknya juga mengaku terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup atau Dinas Lingkungan setempat.
"Sebagai instansi yang berwenang terhadap pengawasan pelaku usaha dalam menjalankan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Tujuannya untuk mengawal dan memastikan tindakan perbaikan/penanggulangan segera dilaksanakan oleh pemegang IUP," tambahnya.
- Pidana Pertambangan Bernilai Triliunan Naik Penyidikan, Kepala Dinas ESDM dan Pejabat Dinas LHP Sumsel Ikut Diperiksa
- Warga Ancam Aksi di Kejati, Usut Dugaan Kongkalikong Pemprov Sumsel dengan PT GHEMMI-Musi Prima Coal
- Warga Pertanyakan Komitmen Pemprov Sumsel Soal Sanksi Pelanggaran PT Golden Oilindo Nusantara