Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi meluncurkan meja layanan pemantau Pemilu 2024. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- Sepanjang Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Dominasi Laporan di Bawaslu OKI
Baca Juga
Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Heru Muharam mengatakan, pemantau Pemilu 2024 nantinya harus bernaung dalam suatu organisasi. Pemantau pemilu harus memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan juga Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.
"Diantaranya profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau," imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten PALI, Iwan Dedi mengingatkan kepada seluruh pemantau pemilu dapat memahami tugas dan kewajiban sebagai pemantau pemilu serta larangannya.
"Kami mengingatkan bahwa akreditasi pemantau pemilu bisa dicabut oleh Bawaslu jika lembaga pemantau melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Pasal 22," tegas Iwan Dedi.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten PALI, Basrul menuturkan, Bawaslu PALI siap menerima dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pemantau Pemilu yang ingin ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan di Kabupaten PALI yang terdiri dari 5 Kecamatan pada perhelatan Pemilu Tahun 2024. Bawaslu PALI telah menyiapkan meja bantuan pemantau Pemilu di Sekretariat Bawaslu Kabupaten PALI untuk memudahkan Pemantau Pemilu yang ingin mendaftar diri.
"Kepada para calon pemantau pemilu, khususnya yang berada di Bumi Serepat Serasan, mari kita bersama-sama mengawasi dan memantau jalannya semua tahapan sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” tandasnya.
- Ini 5 Poin Sikap PDIP Terhadap Putusan MK
- Gugatan Kubu Amin Ditolak, 3 Hakim MK Dissenting Opinion
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK