IMB Dihapus, Pakar Hukum Sebut Omnibus Law Hilangkan Kewenangan Daerah

Ilustrasi (Rmol.id)
Ilustrasi (Rmol.id)

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law mengubah sejumlah administrasi perizinan yang dinilai berbelit, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di Palembang, Pemerintah Kota bahkan mulai menyatakan siap memberlakuan PBG tersebut pada Juli 2021.


Menanggapi ini, Guru Besar Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Joni Emirzon menilai, penghapusan IMB pertanda kewenangan pemerintah daerah dalam urusan pembangunan turut dihapus. Hal terburuknya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan hilang.

“Dengan aturan terpusat itu akan mengurangi PAD bagi daerah,” ulasnya dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel, Selasa (29/6).

Salah satu kelemahan UU ini, menurutnya, kurang memberikan kemandirian atau otonomi kepada daerah secara penuh. Kebijakan pusat seharusnya jangan terlalu sentralistik. Karena dalam penyelenggaraan negara tidak tersentral, mesti ada otonomi penuh.

“Masalahnya sekarang, daerah diharuskan mandiri, otonomi daerah. Bagaimana mau mandiri kalau daerah sendiri tidak diberikan kewenangan, UU membatasi,” tukasnya.

Ia juga menilai, UU Cipta Kerja yang sentralistik ini terlalu besar keberpihakannya ke pengusaha dalam rangka mengembangkan investasi. “Silahkan kembangkan investasi, tapi seharusnya aspek lain diperhatikan, ada keseimbangan pusat dan daerah,” imbuh Joni.

Karena sudah diundangkan, tambahnya, mau tidak mau daerah punya kewajiban melaksanakan. Hanya tinggal bagaimana cara pusat membagi pajak yang dipusatkan itu ke daerah. “Jangan timbul kesan negatif, ada daerah kaya tapi merasa miskin,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Palembang, Ahmad Bastari Yusak mengatakan, penghapusan IMB yang diganti dengan PBG bertujuan untuk mempercepat proses perizinan. Saat ini pihaknya tengah menelaah UU Cipta Kerja tersebut.

"Rencananya akan diberlakukan bulan Juli mendatang," katanya, Senin (21/6) lalu.

Saat ini, pihaknya tengah berkonsultasi dengan Kementrian PU untuk mengetahui Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan daerah lainnya yang telah menerapkan PBG ini seperti di DKI Jakarta dan Surabaya.