Ikut Putusan MK, Jokowi Janji Tidak Keluarkan Perppu Pilkada

Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat malam (23/8)/RMOL
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat malam (23/8)/RMOL

Pemerintah dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu tentang Pilkada.


Awalnya, Jokowi ditanya terkait pengesahan RUU Pilkada yang dibatalkan DPR RI karena terjadinya gejolak aksi massa yang menolak RUU Pilkada dengan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70.

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi di acara pembukaan Kongres ke-6 PAN di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat malam (23/8).

Selanjutnya, Presiden Jokowi merespons saat ditanya sikap pemerintah atas adanya putusan MK nomor 60 dan 70.

"Iya," singkat Jokowi saat ditegaskan akan mengikuti putusan MK.

Selain itu, saat ditanya apakah ada rencana mengeluarkan Perppu Pilkada setelah pengesahan RUU Pilkada batal, Jokowi memastikan tidak ada.

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masak Perppu," pungkas Jokowi.