Pemerintah dipastikan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan mengeluarkan Perppu tentang Pilkada.
- KPU Muara Enim Tetapkan Syarat Minimal Suara Sah Pasca Putusan MK
- DPR Jangan Bikin Gaduh, Putusan MK Sudah Final
- Dewan Guru Besar UI Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Baca Juga
Awalnya, Jokowi ditanya terkait pengesahan RUU Pilkada yang dibatalkan DPR RI karena terjadinya gejolak aksi massa yang menolak RUU Pilkada dengan menganulir putusan MK nomor 60 dan 70.
"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," kata Jokowi di acara pembukaan Kongres ke-6 PAN di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta, Jumat malam (23/8).
Selanjutnya, Presiden Jokowi merespons saat ditanya sikap pemerintah atas adanya putusan MK nomor 60 dan 70.
"Iya," singkat Jokowi saat ditegaskan akan mengikuti putusan MK.
Selain itu, saat ditanya apakah ada rencana mengeluarkan Perppu Pilkada setelah pengesahan RUU Pilkada batal, Jokowi memastikan tidak ada.
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masak Perppu," pungkas Jokowi.
- Prabowo Berhak Serahkan Capim dan Dewas KPK ke DPR, Bukan Jokowi
- Jokowi Digugat Rp5 Ribu Triliiun
- Ramai Dibantah Iriana Jokowi Eksplorasi Emas dan Nikel di Papua