AN (25) harus ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang. Lantaran, dilaporkan oleh suami sirihnya BB (26) usai menjual putri kandungnya yang masih berusia satu bulan.
- Tipu Warga PALI, Pemuda Palembang Ini Jadi DPO
- Main Ekspor Minyak Goreng, Lin Che Wei Bisa Raup Miliaran Rupiah Setiap Bulan
- Wamenkeu Benarkan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Mahfud: Akhirnya Clear, Tinggal Penegakan Hukumnya!
Baca Juga
Ibu muda ini ditangkap bersama tiga rekannya yang ikut terlibat. Ketiganya yakni GT (37), PA (27) dan RH (47).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan aksi ini diketahui saat BB menanyakan putri mereka kepada pelaku AN. Namun, pelaku pun menjawab jika putri mereka telah dijual kepada pelaku GT dengan harga Rp4 juta. Mendengar hal tersebut, BB pun marah dan mencari GT untuk meminta anaknya kembali.
"Saat itu GT mengaku bahwa anak mereka sudah berada di Danau Ranau, OKU Selatan," katanya saat memberikan keterangan pers, Rabu (27/10).
Pihaknya kemudian mendapatkan laporan dari BB jika anaknya telah dijual. Tim pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati enam nama yang terlibat dalam penjualan bayi tersebut. Dari keenam pelaku, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku, sedangkan tiga pelaku lagi masih dalam pengejaran.
"Diduga mereka ini merupakan jaringan perdagangan bayi yang beraksi di wilayah Palembang, Sumsel," terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini terancam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Mereka diancam pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku AN mengatakan aksinya tersebut dilakukannya karena tergiur diberikan uang sebesar Rp4 juta jika memberikan bayinya kepada US (DPO). Kemudian, dia pun menemui ketiga pelaku di kawasan Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Disanalah, ketiga pelaku langsung mengambil bayinya.
"Saya langsung diberikan uang Rp4 juta pak," katanya.
Sesampainya dirumah dia mengaku langsung dimarah oleh suami sirihnya, karena telah menjual putri pertamanya tersebut. "Saya dimarahi suami dan langsung dilaporkan ke polisi," pungkasnya.
- Jelang Lebaran, Sembilan PJU Polrestabes Palembang Dimutasi
- 5.437 Jamaah di Sumsel Lunasi Bipih Pelunasan Tahap Kedua Dibuka 24 Maret
- KPK Amankan Barbuk Rp2,6 Miliar di Kasus Suap Pemkab OKU