Rencana alumni 212 untuk menggelar reuni di kawasan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, belum memperoleh izin keramaian dari pihak kepolisian.
- Kolonel Pnb Sigit Gatot Prasetyo Jabat Danlanud SMH Palembang
- Holywings Palembang Resmi Berganti Nama jadi Gold Dragon Bar
- Satpol PP Palembang Segel Panti Pijat Flow yang Berdekatan dengan Masjid Al Ikhsan
Baca Juga
Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (25/11).
“Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Jadi belum ada memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212,” kata Zulpan.
Namun demikian, Zulpan mengatakan pihak panitia reuni 212 telah menyampaikan proposal kegiatan acara sebagai salah satu prasyarat mendapatkan izin dari pihak kepolisian, namun kata Zulpan pihaknya belum mengeluarkan izin lantaran ada beberapa persyaratan belum terpenuhi.
“Ya sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis tanggal 18 November 2021. Ini diajukan pada kita. Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi, persyaratan-persyaratan yang seperti saya sampaikan tadi. Itu belum dipenuhi,” pungkas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, untuk mendapatkan proses perizinan dari pihak kepolisian harus melengkapi seluruh persyaratan adminitrasi antara lain surat permohonan izin keramaian, harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19. Mengingat, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Lalu, harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan. Izin ini tidak dikeluarkan oleh Kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut. Dan surat rekomendasi dari Polres, serta mengajukan proposal kegiatan. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin.
- 3.722 Jemaah Haji Sumsel-Babel Telah Dipulangkan ke Tanah Air.
- Kwarcab Palembang Lepas 28 Anggota Pramuka Ikuti Jamnas XI di Buper Cibubur
- 8 Anggota Penggalang di Palembang Terima Gelar Pramuka Garuda