Heryanty Anak Akidi Tio Dijerat UU Era Bung Karno

Kolase foto Heryanty binti Akidi Tio. (Net/rmolsumsel.id)
Kolase foto Heryanty binti Akidi Tio. (Net/rmolsumsel.id)

Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penyidikan terhadap Heryanty binti Akidi Tio atas kasus sumbangan dana hibah bodong Rp2 triliun sudah dijalankan Polda Sumsel. Hal itu membuat Indonesia Police Watch (IPW) batal melaporkan anak Akidi Tio itu ke Bareskrim.


Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan.

“Jadi laporan IPW tidak diperlukan lagi,” kata Sugeng seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (24/8).

Menurut Sugeng, hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan.

Bahkan, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

UU itu pertama kali ditandatangani oleh Presiden ke-1 RI Soekarno. Hingga saat ini peraturan itu masih dipakai untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks.

Pengenaan Pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktivis antimasker oleh Polres Banyuwangi.

Namun demikian, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik.

“Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik,” ucap Sugeng.

Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty tidak pernah dipublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas.

Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya.

IPW menilai, belum adanya pengakuan dari Heryanty ini membuat Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp2 triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat.

Hal inilah yang menimbulkan keraguan IPW terkait profesionalisme dan netralitas Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.

IPW sudah mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan Pasal 14 UU 1/1946 terkait sumbangan bodong Heryanty.

IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang surat palsu yaitu giro bilyet senilai Rp2 triliun yang tidak ada dananya.

“Selanjutnya IPW akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanty dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tukas Sugeng.