Harta Benda Dijarah Peserta, Bandar Arisan Online Lapor ke Polda Sumsel

Korban didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polda Sumsel/ist
Korban didampingi kuasa hukumnya saat melapor ke SPKT Polda Sumsel/ist

Bandar arisan online Melati Suci Murni mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel bersama kuasa hukumnya M Amiruddin, Rabu (21/9/2022).


Kedatangan warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin ini untuk melaporkan sejumlah orang lantaran tidak terima barang-barang berharga miliknya dijarah dan dirampas, sehingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah. 

"Klien kami membuka arisan online dan berjanji akan bertanggungjawab mengembalikan uang peserta," ujar Amiruddin. 

Namun, sambung dia, ada salah satu peserta berinisial EV melakukan provokasi dengan merampas mobil kliennya jenis Hyundai Nopol BG 2228 LJ warna hitam. Perampasan itu dilakukan saat kliennya masih berada di Palembang.

"Selain mobil, peserta lain menjarah isi rumah, dua toko miliki klien kami, baik toko pakaian second (BJ) maupun aksesoris boneka hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp 200 juta,”  kata dia. 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya pengaduan korban. “Laporannya telah kami terima dan kini masih dalam tindak lanjut penyidik,” tandas dia.