Haja Wijaya (47), didampingi kuasa hukumnya, Zulfatah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), melaporkan seorang pria berinisial MY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin, Jumat (25/10) siang.
- Ancam Korban dengan Pisau Gara-gara Pagar Kebun Sawit Dikunci, Pria di Muratara Ditangkap Polisi
- Bobol Rumah dan Gasak HP Mahasiswi, Petani di Baturaja Diringkus Polisi
- Polisi Masih Selidiki Penyebab Kebakaran di Conveyor Pabrik PT Pusri di Palembang
Baca Juga
MY diduga telah memalsukan tanda tangan Haja pada surat perjanjian dengan PT Pinago Utama Tbk. Zulfatah menjelaskan bahwa kliennya mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat berada di rumahnya di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, pada 16 Oktober 2024.
Hal ini terungkap ketika Haja meminta MY mengirimkan Surat Perjanjian Bersama terkait penyelesaian hubungan industrial antara PT Pinago Utama dan sejumlah karyawan yang telah diberhentikan.
"Setelah menerima surat itu, klien kami menyadari bahwa tanda tangannya dipalsukan. Dia merasa tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut sebagai saksi," ujar Zulfatah.
Dalam perjanjian tersebut, Haja disebut sebagai pihak kedua, yakni tenaga kerja yang diberhentikan oleh PT Pinago Utama Tbk. Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muba, perusahaan seharusnya memberikan kompensasi sebesar Rp1,1 miliar kepada Haja dan 20 rekan lainnya.
Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani dengan tanda tangan palsu, hanya tertera Rp142 juta. "Ini jelas merugikan klien kami, dan karena itu, kami memilih membawa kasus ini ke jalur hukum," tambah Zulfatah.
Laporan Haja Wijaya telah diterima oleh petugas SPKT Polres Muba dengan nomor LP/B/368/X/2024/SPKT/POLRES MUBA/Polda Sumsel. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
- Laporan Penganiayaan Mandek Lebih dari Setahun, Korban Laporkan Penyidik ke Propam Polda Sumsel
- Kronologis Pembunuhan BPD Karang Dapo, Usai Dihabisi Tubuh Korban Dihanyutkan di Sungai Ogan
- Sidang Kasus Dana Hibah KONI Sumsel: Majelis Hakim Keluarkan Surat Penetapan Pemanggilan Herman Deru