Haja Wijaya Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan di Perjanjian PT Pinago Utama

Korban Haja Wijaya didampingi Kuasa Hukum Zulfatah saat membuat laporan polisi di Polres Muba/ist
Korban Haja Wijaya didampingi Kuasa Hukum Zulfatah saat membuat laporan polisi di Polres Muba/ist

Haja Wijaya (47), didampingi kuasa hukumnya, Zulfatah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), melaporkan seorang pria berinisial MY ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Musi Banyuasin, Jumat (25/10) siang. 


MY diduga telah memalsukan tanda tangan Haja pada surat perjanjian dengan PT Pinago Utama Tbk. Zulfatah menjelaskan bahwa kliennya mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat berada di rumahnya di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, pada 16 Oktober 2024. 

Hal ini terungkap ketika Haja meminta MY mengirimkan Surat Perjanjian Bersama terkait penyelesaian hubungan industrial antara PT Pinago Utama dan sejumlah karyawan yang telah diberhentikan.

"Setelah menerima surat itu, klien kami menyadari bahwa tanda tangannya dipalsukan. Dia merasa tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut sebagai saksi," ujar Zulfatah.

Dalam perjanjian tersebut, Haja disebut sebagai pihak kedua, yakni tenaga kerja yang diberhentikan oleh PT Pinago Utama Tbk. Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Muba, perusahaan seharusnya memberikan kompensasi sebesar Rp1,1 miliar kepada Haja dan 20 rekan lainnya. 

Namun, dalam surat perjanjian yang ditandatangani dengan tanda tangan palsu, hanya tertera Rp142 juta. "Ini jelas merugikan klien kami, dan karena itu, kami memilih membawa kasus ini ke jalur hukum," tambah Zulfatah.

Laporan Haja Wijaya telah diterima oleh petugas SPKT Polres Muba dengan nomor LP/B/368/X/2024/SPKT/POLRES MUBA/Polda Sumsel. Kasus ini akan segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.