Gudang Pangkalan Gas di Lubuklinggau Ludes Terbakar, Hanguskan 2 Mobil dan 2 Motor

Gudang pangkalan gas terbakar ludes/ist
Gudang pangkalan gas terbakar ludes/ist

Peristiwa kebakaran menghanguskan gudang pangkalan gas LPG 3 Kg Purmalisa di Jalan Lakitan, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.


Kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Api dapat dipadamkan kelang sekitar satu jam lebih setelah lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) diturunkan kelokasi kebakaran. Diketahui gudang pangkalan gas tersebut milik Hermansyah.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reksrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel mengungkapkan gudang pangkalan gas tersebut berada di belakang rumah Hermansyah. 

Setelah api berhasil dipadamkan dan dinyatakan aman, Tim Inafis Satreskrim Polres Lubuklinggau bersama dengan anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasil olah TKP tempay tersebut merupakan tempat pangkalan gas LPG 3 kg Purmalisa milik Hermansyah dan istrinya Purmalisa.

Selanjutnya petugas dilapangan mengambil keterangan terhadap saksi-saksi di TKP. Hasil olah TKP kebakaran yang terjadi diduga berasal dari korsleting arus listrik sambungan kabel mesin air pada tempat garasi mobil. Lalu api degan cepat menyambar dan membakar jerigen yang berisikan BBM jenis solar.

Sehingga dengan begitu api cepat membesar dan membakar barang atau benda di sekitarnya.

Selain itu di TKP juga ditemujan 2 buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar. "Saat terjadinya kebakaran diketahui oleh saksi Agus Sutriadi yang mengetahui jika api sudah membesar dan dengan cepat menyambar ke mobil yang terparkir dan bangunan yang berada  disekitarnya," benernya.

Setelah itu saksi berusaha meminta bantuan kepada warga sekitar untuk memadamkan api dan menghubungi pihak Damkar.

Usai api berhasil dipadamkan, pemilik rumah dan barang bukti yang ditemukan di TKP dibawa. Serta diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua buah jerigen ukuran 35 liter yang diduga merupakan BBM jenis solar. 

Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hermansyah diketahui dalam usaha pangkalan LPG milik tersangka dilengkapi dengam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan). Dan terdaftar secara legal yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau dan berlaku hingga 23 Agustus 2023.

Kepada petugas, tersangka Hermansyah juga mengajui bahwa selain melakukan jual beli LPG 3 KG, ditempat itu juga membeli dan menyimpan BBM jenis solar, lertalite dan minyak tanah. Dan BBM itu untuk dijual kembali oleh tersangka tanpa adanya Ijin Usaha Resmi sesuai dengan ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku.

"BBM jenis solar, pertalite dan minyak tanaj yang dibeli dan disimpam oleh tersangka berasal dari Kabupaten Muratara dan bukan dari SPBU," pungkasnya.

Peristiwa kebakaran itu tak hanya menghanguskan pangkalan gas. Juga menyambar dan menghanguskan 1 unit mobil Kijang Roover, 1 unit mobil Mitsubishi L300, 1 unit motor Honda Beat dan 1 unit motor Honda Tiger Custom.