Gubernur Sumsel Ajukan Empat Raperda untuk Dibahas DPRD, Ini Daftarnya

Suasana rapat rapat paripurna ke 61 dengan agenda mendengarkan penjelasan  Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif. (ist/rmolsumsel.id)
Suasana rapat rapat paripurna ke 61 dengan agenda mendengarkan penjelasan  Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif. (ist/rmolsumsel.id)

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 


Keempat Raperda yang diusulkan diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raperda ini diajukan sehubungan adanya perubahan beberapa Peraturan Perundang-undangan dibidang Lingkungan Hidup sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan Pemerintah Provinsi untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Selanjutnya, Raperda tentang Rencana Pembangunan  dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan  Pemukiman Provinsi  Sumsel 2022 – 2042. Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan pasal 14 huruf f dan pasal 17 huruf b Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat no 12 tahun 2014.

Raperda yang keempat yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel tahun 2023 – 2043. Raperda ini  diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.

"Saya harap keempat usulan Raperda ini dapat segera dibahas untuk mendapat persetujuan bersama," kata Gubernur Sumsel Herman Deru saat  rapat paripurna ke 61 dengan agenda mendengarkan penjelasan  Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif, Senin (6/2).

Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel, RA.Anita Noeringhati mengatakan, pihaknya akan menggelar agenda paripurna lanjutan dengan agenda mendengar pemandangan umum fraksi. "Raperda ini memang sangat dibutuhkan  karena terkait aturan baru," tandasnya.