Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan penyidik unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
- Terkait Postingan "Pers Plat Merah", Polres Pagaralam Panggil Dua Wartawan
- Bapas Bogor Ajukan Banding Pada Habib Bahar, Wasekjen PA 212 Bilang Begini
- Kasus Suap Muaraenim, KPK Dalami Keterlibatan Juarsah
Baca Juga
"GA sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Yusri mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, eks istri Gading Marten ini dilakukan swab test antigen dan hasilnya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Di swab hasilnya non reaktif. Atau negatif," pungkas Yusri.
Penyidik Direskrimsus sebelumnya telah menetapkan Gisel dan lawan mainnya dalam video syur Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Bareskrim Polri Melakukan Pemanggilan Ulang Terhadap Ahmad Yani
- Memprovokasi, Admin Akun @panjang.umur.perjuangan Diciduk
- Panen Sawit, 4 Pria Digulung Team Trabazz