Artis Gisella Anastasia memenuhi panggilan penyidik unit siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus video syur.
- Pakar Hukum Pidana: Status Tersangka Firli Bahuri Berpotensi Batal
- Kasus Korupsi BUMD Muara Enim, Kejari Tetapkan Tersangka Baru
- Berkas Kanit Provost Tembak Mati Bhabinkamtibmas di Lampung Dilimpahkan ke Jaksa
Baca Juga
"GA sudah hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Yusri mengatakan, sebelum menjalani pemeriksaan, eks istri Gading Marten ini dilakukan swab test antigen dan hasilnya dinyatakan non reaktif Covid-19.
"Di swab hasilnya non reaktif. Atau negatif," pungkas Yusri.
Penyidik Direskrimsus sebelumnya telah menetapkan Gisel dan lawan mainnya dalam video syur Michael Yukinobu de Fretes (MYD) sebagai tersangka dalam kasus video mesum.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Pornografi, serta pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Ooh ! Anggota DPRD Kota Palembang Terlibat Sindikat Narkoba Sudah Diincar Lama
- Tersangka Baru Suap IMB, KPK Tahan Petinggi Anak Usaha PT Summarecon Agung Tbk
- Dipukul Tetangga Pakai Pipa, Gadis Muda di Palembang Lapor Polisi