Gelar Diseminasi HAM, Kemenkumham Sumsel Bahas 10 Hak Dasar Manusia dengan tema Pertanahan

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM  menggelar acara diseminasi Hak Asasi Manusia/ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM  menggelar acara diseminasi Hak Asasi Manusia/ist

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM  menggelar acara diseminasi Hak Asasi Manusia  yang difokuskan pada isu pertanahan, Kamis (25/5).


Kegiatan Diseminasi 10 Hak Dasar Manusia ini diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) orang peserta yang berasal dari Dinas/Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kab/Kota, serta Perguruan Tinggi yang berada didalam kota Palembang.

Berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel Acara dibuka langsung oleh Direktur Diseminasi HAM Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang dan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Karyadi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM  Sumatera Selatan, Parsaoran Simaibang menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran stakeholder terkait pentingnya melindungi dan menjaga hak-hak asasi manusia dalam konteks pertanahan.

Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menghadirkan Narasumber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Prof. Dr. H. Firman Freaddy Busroh, S.H, M.Hum, C.T.L yang menyampaikan materi “Perlindungan HAM Melalui Pencegahan dan Penanganan Kasus Pertanahan” yang dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Karyadi.

Dalam  paparannya Narasumber mengangkat tema Akar Kasus Pertanahan yang disebabkan kurang tertibnya administrasi pertanahan dimasa lalu, ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, maraknya mafia tanah serta tumpang tindih putusan pengadilan kasus pertanahan.

Narasumber menekankan 10 Hak Dasar Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 

"Berdasarkan Undang tersebut dijelaskan bahwa terdapat 10 Hak dasar yang urgent untuk menjadi perhatian, diantaranya Hak untuk Hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan, Hak untuk Mengembangkan Diri, Hak untuk Memperoleh Keadilan, Hak atas Kebebasan Pribadi, Hak atas Rasa Aman, Hak atas Kesejahteraan, Hak Turut serta dalam Pemerintahan, Hak Wanita hingga Hak Anak. Hak-hak ini adalah hal yang perlu kita utamakan dalam berkehidupan sosial maupun dalam aspek pertanahan dalam penyelesaian mediasi di Indonesia," jelasnya.

Dalam perkembangannya, permasalahan pertanahan diselesaikan dengan berbagai cara antara lain melalui jalur musyawarah untuk mufakat, jalur mediasi melibatkan BPN, Pemda dan para pihak, dan jalur Litigasi/Peradilan.

Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan diskusi terbuka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman, pandangan, serta masalah-masalah yang mereka hadapi terkait pertanahan. Diskusi ini menjadi platform yang sangat berharga untuk berbagai pemangku kepentingan dapat saling bertukar informasi dan membangun kolaborasi dalam mengatasi tantangan yang ada.