Fortuna Marina Sejahtera Terbukti Cemari Lingkungan, Terancam Dibekukan

Aktivitas angkutan PT FMS. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Aktivitas angkutan PT FMS. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi (DLHP) Sumsel telah mengeluarkan sanksi administratif paksaan bagi PT Fortuna Marina Sejahtera (PT FMS) atas pencemaran lingkungan.


Sampai saat ini, Kepala DLHP Sumsel, Edward Chandra mengatakan pihaknya masih menunggu sanksi tersebut untuk dijalankan oleh perusahaan yang beralamat di Jl Mayor Satibi Darwis Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati itu.

Dijelaskan Edward, pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan sebanyak dua kali untuk memastikan pelanggaran tersebut. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari perizinan, pengedalian kualitas air, udara dan limbah B3 termasuk IPAL. 

"Untuk IPAL sudah dilakukan penyegelan sampai adanya perbaikan sesuai dengan ketentuan berlaku dalam pengelolaan limbah cair. Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan tahapan penerapan saksi administrasi karena itu batas kewenangan kami dari sesuai amanat dari Gubernur," terangnya.

Oleh sebab itulah Edward menyebut pihaknya juga telah menerbitkan sanksi administrasi terhadap perusahaan PT FMS ini pada tanggal 10 Mei 2022 lalu dan telah diterima perusahaan pada 12 Mei. "Dalam sanksi tersebut, perusahaan diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan perbaikan. Jika memang tidak ada perubahan tentunya akan dilakukan pembekuan terhadap perusahaan ini. Bahkan, jika tidak ada perubahan akan dicabut izinnya,"tegas Edward. 

Apa yang disampaikannya ini, menjawab pertanyaan yang muncul dalam aksi massa yang dilakukan oleh LSM Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) di Kantor DLHP Sumsel, Kamis (19/5).

Sekretaris Eksekutif SIRA, Rahmat Hidayat mengatakan, kedatangan pihaknya ke DLHP untuk mempertanyakan komitmen dalam menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan sebelumnya di Kantor Gubernur Sumsel, terkait tindaklanjut dugaan pencemaran lingkungan oleh PT FMS itu. 

“Kami khawatirkan perusahaan besar yang beroperasi ini mengganggu kesehatan warga, kurang perhatian dan tidak berkontribusi terhadap masyarakat. Apalagi PT ini diduga tidak taat dengan aturan pemerintah,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan terus mengawal tindaklanjuti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan yang bergerak dibidang bongkar muat batu bara ini. "Kami tentunya akan mengawal ini karena ini aspirasi dari masyarakat," pungkasnya.