Fortuna Marina Sejahtera Masih Beroperasi di Tengah Sanksi Dinas Lingkungan Hidup

Aktivitas angkutan PT FMS. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Aktivitas angkutan PT FMS. (Istimewa/rmolsumsel.id)

PT Fortuna Marina Sejahtera (FMS) masih tetap beroperasi meski telah mendapat sanksi administratif paksaan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Provinsi Sumsel atas pencemaran lingkungan.


Menjawab hal ini, perwakilan PT FMS, Mukhsin yang dibincangi Kantor Berita RMOLSumsel mengungkapkan jika hal tersebut bukanlah sebuah kesalahan. Karena menurutnya, sanksi yang dikeluarkan merupakan sanksi tahap pertama.

Sehingga menurutnya, tidak ada alasan untuk menyetop operasional perusahaan yang bergerak di bidang transporter batubara dan pertambangan itu. “Sanksi administrasi itu terdapat tiga tahapan. Kalau tahapannya sudah yang ketiga barulah kebijakan (perusahaan) harus ditutup," katanya saat dihubungi RMOLSumsel, Jumat (20/5).

Namun demikian, Mukhsin mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas LHP atas sanksi ini, sesuai dengan apa-apa yang diharuskan untuk dilakukan oleh PT FMS. “Kami lagi koordinasi dulu karena ada beberapa yang dilaksanakan," terangnya.

Begitu juga untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang disebut Mukhsin telah sesuai dengan AMDAL. “Hanya dirapikan saja, seluruh izin AMDAL pun telah dilakukan baik masalah air, udara, dan tanah. Nanti kami akan tunjukkan semua ke DLHP Sumsel," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala DLHP Sumsel, Edward Chandra mengatakan pihaknya masih menunggu sanksi tersebut untuk dijalankan oleh perusahaan yang beralamat di Jl Mayor Satibi Darwis Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati itu.

Dijelaskan Edward, pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan sebanyak dua kali untuk memastikan pelanggaran tersebut. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari perizinan, pengendalian kualitas air, udara dan limbah B3 termasuk IPAL.

"Untuk IPAL sudah dilakukan penyegelan sampai adanya perbaikan sesuai dengan ketentuan berlaku dalam pengelolaan limbah cair. Sebagai tindak lanjut, kami telah melakukan tahapan penerapan saksi administrasi karena itu batas kewenangan kami dari sesuai amanat dari Gubernur," terangnya.

Oleh sebab itulah Edward menyebut pihaknya juga telah menerbitkan sanksi administrasi terhadap perusahaan PT FMS ini pada tanggal 10 Mei 2022 lalu dan telah diterima perusahaan pada 12 Mei.

"Dalam sanksi tersebut, perusahaan diberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk melakukan perbaikan. Jika memang tidak ada perubahan tentunya akan dilakukan pembekuan terhadap perusahaan ini. Bahkan, jika tidak ada perubahan akan dicabut izinnya," pungkasnya.