Empat Tersangka Tipikor Pembangunan Gedung DPRD PALI Segera Jalani Sidang

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II tahun anggaran 2021 segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang.


Hal itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) PALI melimpahkan dan mendaftarkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/2). 

"Hari ini sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Untuk jadwal sidang, kita tunggu keputusan dari pihak pengadilan," ujar Kajar PALI Agu g Arifianto melalui Kasi Intel M Fadli Habibi didampingi Kasi Pidsus Imam Murtadlo.

Sekedar informasi, kasus dugaan Tipikor dibagi dalam tiga berkas dengan empat tersangka yakni Ir seorang ASN yang menjabat sebagai PPK, MR sebagai Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, DN sebagai komisaris PT Adhi Pramana Mahogra dan YR Direktur PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Atas perbuatan para tersangka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp7 Miliar itu, merupakan hasil pencairan uang muka 20 persen dari nilai pekerjaan sebesar Rp36 Miliar.