Empat Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Acara Orgen Tunggal OKU Timur Diringkus Usai Bebas dari Penjara

Pelaku Dedi Candra saat diinterogasi polisi. (ist/rmolsumsel.id)
Pelaku Dedi Candra saat diinterogasi polisi. (ist/rmolsumsel.id)

Pelarian Dedi Candra alias Raden Dedi (32), pelaku utama kasus pembunuhan di acara orgen tunggal di Desa Teko Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, akhirnya berakhir.


Setelah buron selama empat tahun, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja ini diringkus oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur pada Sabtu (14/6/2025), sesaat setelah bebas dari Rutan Kelas I Tangerang usai menjalani hukuman dalam kasus pencurian.

“Kami langsung lakukan penangkapan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman di Tangerang,” ujar Kanit Pidum Polres OKU Timur, Ipda Sudono, Kamis (19/6/2025). 

"Pelaku kemudian kami bawa ke OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 13 September 2021. Korban, Sahrial (45), tewas di lokasi kejadian setelah menderita tujuh luka tusuk akibat dikeroyok oleh Dedi bersama rekannya, Juli Karnain alias Reli (26).

Motif pembunuhan bermula dari pertengkaran antara korban dan Juli. Dalam kondisi emosi, Juli memanggil Dedi. Keduanya kemudian bersama-sama menganiaya korban menggunakan senjata tajam.

“Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah kejadian, para pelaku langsung melarikan diri,” ungkap Sudono.

Diketahui, rekan pelaku, Juli Karnain, lebih dulu ditangkap dalam kasus berbeda dan kini menjalani hukuman di Polresta Sleman, Yogyakarta.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Berkas perkara sedang disiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.