Empat Dosen Unbara Dilaporkan ke Bawaslu OKU karena Terlibat Tim Sukses Paslon

m kuasa hukum YPN YESS melaporkan empat dosen Unbara kepada Bawaslu OKU, Senin (14/10)/ist
m kuasa hukum YPN YESS melaporkan empat dosen Unbara kepada Bawaslu OKU, Senin (14/10)/ist

Empat dosen Universitas Baturaja (Unbara) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU karena diduga terlibat sebagai tim sukses salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilu lokal. 


Laporan ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan, didampingi anggotanya, Anggi Yumartha, pada Senin (14/10).

“Kami melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut dua, yaitu melibatkan orang-orang yang tidak dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai tim pemenangan,” ujar Arif kepada wartawan, Senin (14/10).

Keempat dosen yang dilaporkan adalah YD, AZ, RS, dan SI. YD menjabat sebagai Wakil Rektor I Unbara dan menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon Bertaji. AZ, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unbara, berperan sebagai Koordinator Bidang Perguruan Tinggi Bertaji. 

RS, Wakil Dekan I FISIP Unbara, bertugas sebagai Koordinator Bidang Visi Misi, Debat, Narasi, dan Kampanye Bertaji. Sementara SI, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Unbara, menjadi anggota Liaison Officer (LO) KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu Bertaji.

Unbara sendiri berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS) yang dimiliki oleh Pemkab OKU. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait netralitas kampus yang didanai oleh APBD, di mana tenaga pendidik seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis.

Arif Awlan menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Ristek RI Nomor 44 Tahun 2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen, khususnya kode etik dosen. "Ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 18 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan YPSS," tambahnya.

Anggi Yumartha, anggota Tim Advokasi YPN YESS, mengungkapkan kekhawatiran adanya penggiringan opini politik di kalangan mahasiswa. Menurutnya, keterlibatan dosen, apalagi yang menduduki jabatan struktural di kampus, dalam politik praktis adalah tindakan yang tidak tepat.

“Kalau dalam bahasa saya, ini melukai perguruan tinggi. Karena terlibat dalam politik praktis dan berafiliasi. Menurut saya, ini sangat kurang pas,” ujar Anggi. Ia juga menyebut adanya kekhawatiran bahwa mahasiswa bisa dimanfaatkan untuk mendukung paslon yang didukung oleh dosen tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan periksa dulu baik dari segi materil dan formilnya. Ada waktu sekitar sepekan untuk menindaklanjuti laporan ini, termasuk pemanggilan keterangan dan lainnya,” ujarnya.

Proses penanganan laporan ini akan melibatkan koordinasi dengan pihak terkait di Bawaslu OKU sebelum ada keputusan lebih lanjut. "Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan banyak keterangan. Nanti, di akhirnya akan kita lihat seperti apa hasilnya," tutup Yudi.