Penyidik Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) terus melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel.
- Gagal Kasih Deviden, DPRD Sumsel Dorong Evaluasi Kinerja BUMD
- Sukses Sumbang Dividen, Pemprov Sumsel Hanya Berikan Penyertaan Modal ke BSB dan Jamkrida
- Penghargaan Top BUMD yang Diraih PT SMS Dinilai Lecehkan KPK, Bagindo: Upaya Naikkan Citra
Baca Juga
Kali ini dua orang saksi atas nama Randika Aprianpanditya Jan Direktur PT. Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Factoni Komisaris PT. Adara Persada Sejahtera, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.
Kedua saksi tersebut adalah Randika Aprianpanditya Jan Direktur PT. Dizamitra Powerindo dan Apri Reza Factoni Komisaris PT. Adara Persada Sejahterah.
“Hari ini Kamis (17/11) ada dua saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/11).
Ia juga mengatakan, kedua saksi tersebut diperiksa Penyidik KPK di
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
- Pemprov Sumsel Ajukan Enam Raperda, Ini Daftarnya
- Dirawat di RSUD, Alasan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
- Pj Gubernur Agus Fatoni Groundbreaking Pembangunan Jaringan Listrik PLN di Babat Supat