Dua Perampok Ini Rudapaksa Lansia di Banyuasin

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Awan (38) dan Yusril alias Basir (19) ditangkap Polres Banyuasin. Lantaran, melakukan perampokan dan rudapaksa terhadap korban lanjut usia (Lansia) SM (60).


Kejadian ini terjadi pada Senin lalu (3/1). Dimana, saat itu kedua pelaku mendatangi rumah Markuat dan istri saat dini hari di Dusun I Desa Keluang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin. Saat itu, Markuat dan istri tengah berdagang di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan dirumah hanya ada korban. 

Keduanya pun kemudian mengetuk pintu dan dibuka langsung oleh korban. Pelaku langsung meminta kwitansi pembelian tanah dan meminta uang Rp500 ribu dengan memegang senjata tajam (sajam) berbentuk seperti kujang. Namun, korban yang hanya memiliki uang Rp200 ribu.

"Korban memberikan uang tersebut kepada kedua pelaku," kata Kasatreskrim Polres Banyuasin, AKP M Ikang Ade Putra, Kamis (20/1)

Tersangka yang tidak puas memeriksa badan korban dan membawa korban ke dalam kamar hingga melakukan rudapaksa secara bergantian. Usai melakukan aksi bejat tersebut, kedua tersangka ini langsung melarikan diri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke pemilik rumah serta melaporkannya ke polisi. Kedua tersangka kini telah ditangkap.

"Barang bukti yang kami amankan yakni satu unit senjata tajam dan celana serta pakaian korban," pungkasnya.