Dua Pemilik Kafe di Patok Besi jadi Tersangka Pelanggaran PPKM Level IV

Polisi mengamankan sejumlah pengunjung kafe di lokalisasi Patok Besi/ist/rmolsumsel.id
Polisi mengamankan sejumlah pengunjung kafe di lokalisasi Patok Besi/ist/rmolsumsel.id

Dua pemilik kafe di Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, resmi menjadi tersangka pelanggaran Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono mengatakan, kedua tersangka pemilik kafe tersebut  akan dipidanakan terkait pelanggaran PPKM yang dilakukan. Kendati demikian siapa pemilik kafe tersebut? Kapolres enggan menjelaskan.

Selain kedua pemilik kafe di area patok besi tersebut, yang diproses pidana juga ada satu tersangka lain atas kepemilikan 22 butir ekstasi yang berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan Minggu (1/8), sekitar pukul 02.00 dini hari. "Untuk narkoba ada tersangkanya sendiri dan pemilik kafe kaitannya dengan PPKM,"katanya.

Sebelumnya Polres Lubuklinggau menggelar razia gabungan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau, di kawasan lokalisasi Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I tersebut, Minggu (1/8), sekitar pukul 02.00  dini hari.

Hasilnya sebanyak 227 pengunjung dan pengelolah tempat hiburan diangkut ke Mapolres Lubuklinggau. Ironisnya dari jumlah itu terdapat 8 orang anak-anak. Selain mengamankan pengunjung tempat cafe dan tempat hiburan, petugas juga mengamankan 32 butir ineks. 

Dari jumlah itu, 22 butir diantaranya disita dari Efran Effendi (pengunjung cafe). Sedangkan kepemilikan 10 butir ekstasi lainnya masih dalam penyelidikan. Ada 190 orang pengunjung yang urinenya positif menggunakan narkoba.